Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 April 2023 | 15.06 WIB

Pemerintah Turunkan DMO Minyak Goreng Jadi 300 Ribu Ton Berlaku Mulai 1 Mei 2023

Pedagang saat mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen di salah satu toko Sembako, Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Stok Minyak Subsidi Minyakita Langka, Warga Mulai Beralih ke Minyak Goreng Curah. Harga minyak goreng curah dibandrol de - Image

Pedagang saat mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen di salah satu toko Sembako, Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Stok Minyak Subsidi Minyakita Langka, Warga Mulai Beralih ke Minyak Goreng Curah. Harga minyak goreng curah dibandrol de

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbarui kebijakan pasokan minyak goreng dalam negeri yang menggunakan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO) bulanan dari 450 ribu ton menjadi 300 ribu ton.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan, Kasan, mengatakan bahwa pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan Lebaran 2023. Kebijakan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2023.

"Besaran kewajiban DMO 450 ribu ton per bulan dikembalikan ke 300 ribu ton per bulan berdasarkan kapasitas terpasang sesuai Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022, yang akan berlaku pada Mei 2023,” kata Kasan dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (28/4).

Kasan mengungkapkan, pembaruan terhadap besarnya hak ekspor yang dimiliki pelaku usaha dilakukan guna menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri agar tetap stabil. Selain besaran kewajiban DMO yang diturunkan, ada juga poin lain yang diatur dalam kebijakan yang diperbarui ini.

Yakni, rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah yang juga diturunkan, insentif pengali minyak goreng kemasan yang dinaikkan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang akan dicairkan secara bertahap.

Kasan melanjutkan, poin kedua adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor dari 1:6 menjadi 1:4. Poin ketiga yaitu menaikkan insentif pengali untuk minyak goreng kemasan sehingga dapat meningkatkan proporsi minyak goreng kemasan MINYAKITA dibanding minyak goreng curah.

"Insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan menjadi 2 untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal, misalnya standing pouch dan botol,” jelas Kasan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan, diturunkannya rasio pengali dasar dan dinaikkannya insentif pengali minyak goreng kemasan ditujukan untuk meningkatkan daya tarik minyak goreng kemasan sebagai DMO.

“Meskipun rasio pengali turun dari 1:6 ke 1:4, insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan dari 1,5 ke 2 untuk kemasan bantal dan dari 1,75 ke 2,25 untuk kemasan selain bantal. Dengan ini, secara akumulatif tetap akan menjadi besar. Kami harap dengan menaikkan insentif pengali kemasan, maka minyak goreng kemasan akan lebih menarik untuk DMO,” kata Isy.

Sementara itu, untuk poin keempat terkait hak ekspor, pemerintah akan mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama sembilan bulan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, hak ekspor yang didepositokan akan
mulai dicairkan per bulan Mei 2023.

“Hak ekspor yang didepositokan sekitar 3,03 juta ton akan dicairkan per 1 Mei selama sembilan bulan ke depan sampai Januari 2024, maka rata-rata yang dicairkan adalah 336 ribu ton per bulannya,” kata Budi.

Budi menambahkan, hak ekspor yang belum direalisasikan saat ini berkisar 6,9 juta ton di luar hak ekspor yang didepositokan. Rata-rata ekspor per bulan saat ini 1,86 juta ton dalam periode Januari–Maret 2023.

“Saya pikir hal ini (pembaruan kebijakan DMO) tidak akan mengganggu kinerja ekspor kita,” tandas Budi.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore