JawaPos.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi merilis daftar item efisiensi belanja yag harus dipotong oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025.
Melalui surat resmi Nomor S-37/MK.02/2025, Sri Mulyani meminta seluruh pimpinan K/L mulai dari para menteri, kapolri, jaksa agung, hingga pimpinan kesekretariatan lembaga negara untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi anggaran belanja ini.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan efisiensi anggaran belanja K/L tahun 2025 ini dilakukan dengan mengidentifikasi mulai dari belanja operasional dan non operasional. Hingga mengidentifikasi rencana belanja pegawai hingga belanja bantuan sosial (bansos).
"Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan operasional sekurang-kurangnya terdiri atas item belanja sebagaimana tercantum pada lampiran II," bunyi surat itu, yang dikutip Selasa (28/1).
Adapun sejumlah item yang diminta untuk dipangkas dengan persentase terbesar, yakni anggaran belanja Alat Tulis Kantor atau ATK yang dipangkas 90 persen. Kemudian, disusul oleh percetakan dan souvenir sebesar 75,9 persen dan biaya sewa gedung, kendaraan, peralatan dipangkas sebesar 73,3 persen.
Lalu, kegiatan seremonial dipotong sebanyak 56,9 persen, perjalanan dinas sebesar 53,9 persen, belanja lainnya 59,1 persen, serta kajian dan analisis.
Lebih lengkap, berikut ini daftar item efisiensi anggaran belanja operasional dan non operasional Kementerian/Lembaga Tahun 2025 sesuai Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025:
- Alat tulis kantor atau ATK (90 persen)
- Kegiatan seremonial (56,9 persen)
- Rapat, seminar, dan sejenisnya (45 persen)
- Kajian dan analisis (51,5 persen)
- Diklat dan bimtek (29 persen)
- Honor output kegiatan dan jasa profesi (40 persen)
- Percetakan dan souvenir (75,9 persen)
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan (73,3 persen)
- Lisensi aplikasi (21,6 persen)
- Jasa konsultan (45,7 persen)
- Bantuan pemerintah (16,7 persen)
- Pemeliharaan dan perawatan (10 persen)
- Perjalanan dinas (53,9 persen)
- Peralatan dan mesin (28 persen)
- Infrastruktur (34,3 persen)
- Belanja lainnya (59,1 persen)