Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Januari 2025, 14.42 WIB

Guru Besar IPB Sebut Pengembangan Sawit di Lahan Marginal Membuat Lahan Lebih Hijau dan Produktif

Sawit adalah salah satu komoditas andalan untuk ekspor. - Image

Sawit adalah salah satu komoditas andalan untuk ekspor.

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto berencana menambah lahan kelapa sawit. Upaya itu dianggap sangat dimungkinkan dan tidak berhubungan dengan deforestasi.

Menurut Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Budi Mulyanto, masih banyak lahan marginal yang belum digunakan secara optimal dan bisa ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit dilakukan di lahan yang tidak berhutan, hal tersebut tidak ada hubungannya dengan deforestasi. Di dalam areal yang diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih banyak lahan yang tidak berhutan.

Ditambah pula pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang akan menyediakan lahan seluas 20 juta hektare bagi pengembangan pangan dan energi. Hal itu dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.

"Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an juta hektare daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terdapat 31,8 juta hektare yang tidak berhutan," beber Budi Mulyanto dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (7/1).

Budi menjelaskan, pengembangan perkebunan sawit yang akan dilakukan di lahan marginal justru membuat lahan tersebut menjadi lebih hijau, lebih produktif baik secara sosial maupun ekonomi.

Kegiatan itu sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dianjurkan PBB. Oleh karena itu, penting memberi penjelasan kepada masyarakat secara rasional dengan data yang relevan, sehingga tidak menimbulkan salah paham, terutama dalam aspek kelestarian lingkungan.

Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 juta hektare. Sisanya terdiri atas lautan yang luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 juta hektare tersebut yang digunakan untuk berbudi daya oleh 282 juta penduduk Indonesia hanya 67 juta hektare atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan tersebut biasa disebut Areal Penggunaan Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang luasnya dua pertiga tersebut diklaim sebagai kawasan hutan.

Pada lahan yang tidak berhutan terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, dan belukar. "Jadi lahan yang seluas 31,8 juta hektare adalah lahan masyarakat dan lahan telantar. Hal ini perlu segera dibereskan data dan administrasi tenurialnya, dan pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tidak relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi," tutur Guru Besar IPB itu.

Karena itu, menurut Budi, saat ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) dan pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan dan dan definisi hutan dalam Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak dilaksanakan secara rasional dan proporsional. Hal tersebut menimbulkan persoalan bagi pembangunan bangsa dan negara, termasuk persoalan dengan hutan yang sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.

Sebagai contoh, pelaksanaan tata batas hanya pada batas terluar dengan mengejar temu gelang secara sepihak, tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat. Akibatnya, jutaan hektar tanah dan juga penduduk terkungkung dalam area yang diklaim sebagai kawasan hutan. "Penyelesaian batas tanah-tanah masyarakat harus segera dilakukan, yang otomatis akan menghasilkan tanah-tanah yang menjadi apa yang disebut Kawasan Hutan akan terjadi," tegas Budi.

Menurut dia, upaya perbaikan akan terjadi jika penentuan batas tanah ini dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga memenuhi prinsip Contradicture Delimitatie (batas ditentukan oleh pihak-pihak yang berbatasan). Dengan kejelasan batas-batas tanah terkait aspek tenurial ini maka pembangunan nasional yang berkelanjutan akan lebih mudah direncanakan, termasuk pembangunan kebun sawit, dan lahan pangan lainnya. "Sehingga rencana pemerintah Bapak Presiden Prabowo dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana," terang Budi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah tanaman kepala sawit. Keinginan itu diungkapkan dalam pidato di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu. Prabowo menyebut tidak perlu takut dengan deforestasi. "Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan," kata Presiden.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore