Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 00.18 WIB

Kebijakan Tata Niaga Sawit Harus Berbasis Bukti, Bukan Asumsi

Ilustrasi petani sawit. (Istimewa) - Image

Ilustrasi petani sawit. (Istimewa)

JawaPos.com - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), mempertanyakan dasar metodologi pemerintah terkait klaim potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik under invoicing ekspor sawit yang disebut mencapai Rp 500 hingga Rp 600 triliun per tahun.

Sebelumnya, beberapa kali Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengangkat isu tersebut sebagai salah satu alasan penting pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia.

Dalam pernyataannya, Amran menyebut Indonesia kehilangan peluang penerimaan hingga Rp 600 triliun setiap tahun akibat praktik under invoicing.

"Kalau ini kita ambil kembali dan direct ke negara tujuan, artinya apa, bisa dua kali lipat. Baru sawit, itu kita kehilangan peluang Rp 500 triliun-Rp 600 triliun. Rp 600 triliun kehilangan kita satu tahun," kata Amran dalam acara Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026–2031 di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto, mengatakan klaim tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak berkembang menjadi asumsi yang kemudian dijadikan dasar penyusunan kebijakan strategis.

Ia menegaskan bahwa organisasi petani sawit mendukung penuh upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, memperkuat tata kelola perdagangan internasional, serta menindak setiap pelanggaran yang terbukti berdasarkan hukum.

Namun, setiap perubahan besar dalam tata niaga ekspor sawit harus dibangun di atas bukti yang kuat, metodologi yang transparan, dan analisis yang dapat diuji.

Darto mempertanyakan bagaimana pemerintah menghitung potensi kehilangan Rp 500 hingga Rp 600 triliun tersebut. Sebab, berdasarkan data ekspor, total nilai ekspor produk sawit dan turunannya sepanjang 2025 mencapai sekitar USD 35,87 miliar atau sekitar Rp 590 triliun.

"Apakah seluruh nilai ekspor tersebut diasumsikan merupakan praktik under invoicing? Jika tidak, bagaimana metode penghitungannya sehingga menghasilkan angka tersebut?" ujar Darto dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/7).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore