Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Desember 2024 | 03.26 WIB

Penjelasan Ditjen Pajak Soal Transaksi Pembayaran Melalui QRIS Pasca Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

lustrasi transaksi QRIS./Xendit via Jawa Pos

JawaPos.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan soal transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS pasca kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (21/12), Ditjen Pajak menyampaikan bahwa QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN. Itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

”Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” ungkap Ditjen Pajak

Mereka pun memberi contoh atau ilustrasi transaksi yang dilakukan oleh masyarakat melalui QRIS

”Pada Desember 2024, Pablo membeli TV seharga Rp 5 juta. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp 550 ribu, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp 5.550.000. Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru,” urai Ditjen Pajak

Mereka pun menyampaikan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari tahun depan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan itu sudah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Bahwa kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan kembali naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore