lustrasi transaksi QRIS./Xendit via Jawa Pos
JawaPos.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan soal transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS pasca kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (21/12), Ditjen Pajak menyampaikan bahwa QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.
Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN. Itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
”Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” ungkap Ditjen Pajak.
Mereka pun memberi contoh atau ilustrasi transaksi yang dilakukan oleh masyarakat melalui QRIS.
”Pada Desember 2024, Pablo membeli TV seharga Rp 5 juta. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp 550 ribu, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp 5.550.000. Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru,” urai Ditjen Pajak.
Baca Juga: BI Siapkan QRIS NFC pada Kuartal-I 2025
Mereka pun menyampaikan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari tahun depan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan itu sudah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Bahwa kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan kembali naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
