Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Desember 2024 | 22.53 WIB

Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Jawa Timur 2025, Kota Surabaya Termasuk?

Rupiah dalam sepekan ini mendekati angka Rp 15.000 per USD. Meski demikian, keperkasaan mata uang Garuda bakal terus teruji seiring labilnya pasar finansial global. (ADEK BERRY/AFP) - Image

Rupiah dalam sepekan ini mendekati angka Rp 15.000 per USD. Meski demikian, keperkasaan mata uang Garuda bakal terus teruji seiring labilnya pasar finansial global. (ADEK BERRY/AFP)

 
JawaPos.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), yakni sebesar Rp 2.305.985 (Rp 2,3 Juta). Naik 6,5 persen alias Rp 140.741
 
Besaran UMP Jatim ini, sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
 
Pemprov Jatim menggunakan formula penghitungan upah minimum, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 
 
"Kenaikan UMP 2025 ini menjadi upaya kami dalam menjaga keberlangsungan usaha, sekaligus sebagai ikhtiar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono, Rabu (11/12) lalu.
 
Jika mengacu pada kenaikan 6,5 persen UMP Jatim, maka Kota Surabaya diperkirakan menempati urutan pertama dengan kisaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi se-Provinsi Jawa Timur.
 
Kisaran UMK 2025 Kota Surabaya Yakni Rp 5.033.136. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 307.657 dari UMK 2024 sebesar Rp 4.725.479. Disusul oleh Kabupaten Gresik dengan kisaran UMK 2025 Rp 4.943.773.
 
Berikut 10 Kabupaten/Kota dengan kisaran UMK 2025 tertinggi di Provinsi Jawa Timur.
 
1. UMK Kota Surabaya, dari Rp 4.725.479 menjadi Rp 5.033.136, naik Rp 307.657;
 
2. UMK Kabupaten Gresik, dari Rp 4.642.031 menjadi Rp 4.943.773, naik Rp 301.742;
 
3. UMK Kabupaten Sidoarjo, dari Rp 4.638.582 menjadi Rp 4.940.093, naik Rp 301.511;
 
4. UMK Kabupaten Pasuruan, dari Rp 4.635.133 menjadi Rp 4.936.416, naik Rp 301.283;
 
5. UMK Kabupaten Mojokerto, dari Rp 4.624.787 menjadi Rp 4.925.413, naik Rp 300.626;
 
6. UMK Kabupaten Malang, dari Rp 3.368.275 menjadi Rp 3.586.681, naik Rp 218.406;
 
7. UMK Kota Malang, dari Rp 3.309.144 menjadi Rp 3.524.239, naik Rp 215.095;
 
8. Kota Batu, dari Rp 3.155.367 menjadi Rp 3.359.438, naik Rp 204.071;
 
9. Kota Pasuruan, dari Rp 3.138.838 menjadi Rp 3.342.404, naik Rp 203.566;
 
10. Kabupaten Jombang, dari Rp 2.945.544 menjadi Rp 3.136.460, naik Rp 190.916.
 
Daftar tersebut adalah perkiraan yang mengacu pada kenaikan 6,5 persen UMP Jatim. Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan pemerintah daerah paling lambat 18 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore