Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Agustus 2024 | 17.46 WIB

Benarkah Prinsip Business Judgement Rules Lindungi Direksi BUMN dari Jeratan Hukum? Begini Faktanya

Wakil Ketua Umum (WKU) bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono (tengah). (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Wakil Ketua Umum (WKU) bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono (tengah). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Ketua Umum (WKU) bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengungkapkan prinsip Business Judgement Rules (BJR) seharusnya mampu melindungi direksi BUMN dari jeratan hukum. Namun, Dhanis mengaku berduka pasalnya fakta di lapangan hingga kini prinsip itu sering salah tafsir sehingga masih berpotensi menjerat para direksi BUMN ke ranah hukum.
 
Sehingga ia menilai, saat ini dunia usaha masih jauh dari yang namanya kepastian hukum. Hal ini disampaikan Dhanis dalam Talkshow 'Analisis Hukum Penerapan Business Judgement Rules dalam Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Direksi BUMN dan Dampaknya terhadap Kepastian Berusaha di Indonesia' di Graha Bimasena Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (21/8).
 
"Menurut saya, ibu pertiwi sedang berduka. Saya berkali-kali jadi ahli belakangan ini, saya 40 tahun jadi pelaku usaha, 29 tahun jadi advokat, 14 tahun jadi akademisi, 4 tahun arbitrer, dan semakin hari saya semakin bersedih. Kenapa? yang namanya kepastian hukum, kepastian berusaha itu semakin jauh," kata Dhaniswara dalam diskusi tersebut.
 
Padahal, menurutnya Bisnis Judgement Rules ini adalah doktrin atau prinsip hukum yang melindungi direksi. Pasalnya, dalam setiap pengambilan keputusan yang dilakukan tentunya dilakukan dengan unsur kehati-hatian dan itikad baik, kemudian mau bertanggungjawab dan tidak ada pelanggaran hukumnya.
 
Tak hanya berlaku untuk direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan BJR juga berlaku bagi direksi dari Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Adapun perlindungan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT).
 
Namun ia menyampaikan, permasalahan di sini adalah bahwa satu peraturan undang-undangan bisa bertabrakan dengan peraturan lain, selain juga penafsirannya bisa berbeda-beda. "Utamanya perbedaan pendapat antara pengacara dan hakim. Belum lagi hakim yang kadang berpihak kepada pengacara, kadang kepada jaksa, ini permasalahan klasik yang mengakibatkan banyak gugurnya direksi, komisaris," jelasnya.
 
Tak jarang, kata Dhanis, sejumlah perusahaan swasta yang seringkali berkolaborasi dengan BUMN juga ikut terseret dalam tindakan yang dinilai melawan hukum tersebut. Oleh sebab itu, ia menilai bahwa BUMN memiliki beban berat karena di satu sisi memiliki tugas sebagai agent of value atau mencari keuntungan, dan di sisi lain harus bertindak sebagai agent of development.
 
Dia juga menilai, seharusnya agent development itu dilakukan oleh negara. bukan BUMN. "Makanya BUMN (di tanah air) enggak ada yang bisa gemuk dan besar seperti di negara lain, karena bebannya terlalu berat," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Dhanis juga membeberkan BJR ini belum mampu melindungi direksi BUMN dari jeratan hukum karena salah satunya sering dikaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Padahal, melalui aturan itu ada sejumlah hal mengganjal, salah satunya soal kerugian negara.
 
Menurut Dhanis, kerugian negara di BUMN yang notabene secara aturan masuk ke dalam UU Perseroan Terbatas, seharusnya dapat dihitung hingga akhir pembukuan, yakni 31 Desember, bukan per peristiwa. Untuk diketahui, ada tiga unsur yang masuk dalam Tipikor, meliputi perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta ditemukannya kerugian negara.
 
"Bagaimana mungkin dikatakan kerugian negara jika pada tahun tersebut ternyata BUMN itu untung ada bagi-bagi dividen, jadi saya beda pendapat, harusnya dihitung per 31 desember, tapi BPK selalu melihatnya per peristiwa," ujar Dhanis.
 
"Jadi, ini yang sebetulnya membuat saya merasa berduka dan saya yakin ibu pertiwi juga berduka. saya kira UU tipikor juga tujuannya enggak begini mau membantai banyak orang baik dan akhrinya orang-orang yang biasa-biasa aja naik ke permukaan memimpin satu BUMN," pungkasnya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore