Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juli 2024 | 20.48 WIB

OJK Catat Transaksi Perdagangan Bursa Karbon Tembus Rp 36,8 Miliar hingga 22 Juni 2024

Ilustrasi OJK. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi perdagangan karbon melalui bursa karbon yang terus berkembang positif. Hingga 22 Juni 2024, transaksi bursa karbon telah tembus Rp 36,8 miliar dengan volume sebesar 609 ribu ton CO2 atau karbondioksida ekuivalen.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan perdagangan yang positif ditopang oleh tiga proyek yang telah didaftarkan.
 
Meliputi, Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 Pertamina Geothermal Energy; Proyek pembangkit listrik bahan bakar gas Bumi Muara Karang, serta proyek pembangkit listrik tenaga air Mini Hydro Gunung Wugul.
 
 
"Dari unit karbon yang tersedia atas proyek-proyek tersebut telah terjadi transaksi, yaitu sebesar 609 ribu ton CO2 ekuivalen atau senilai Rp 36,8 miliar dengan total frekuensi sebesar 85 kali dan jumlah unit karbon yang telah diretir sebesar 417 ribu ton CO2 ekuivalen," kata Inarno dalam Webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia, Selasa (23/7).
 
Sedangkan untuk pengguna jasa karbon yang telah terdaftar di IDX Karbon, Inarno menyebut sudah mencapai 68 entitas institusi. Ia memastikan, perdagangan unit karbon di bursa karbon menunjukkan perkembangan yang cukup mengembirakan.
 
Apalagi, kata Inarno, jika dibandingkan dengan perkembangan Bursa Karbon di kawasan, seperti Malaysia maupun Jepang yang memerlukan waktu. "Tapi tentunya dibandingkan dengan hal tersebut masih tetap kecil dan masih tetap harus perlu upaya-upaya untuk meningkatkan hal tersebut," jelasnya.
 
 
Lebih lanjut, Inarno menyampaikan pihaknya akan terus mendorong peningkatan perdagangan unit karbon dan pengembangan ekosistem perdagangan karbon di Indonesia dengan sejumlah pihak. Seperti kementerian atau lembaga dan juga pemerintah daerah.
 
Salah satunya, melalui implementasi skema PT BAEPU atau Penetapan Batas Atas Emisi Pelaku Usaha pada seluruh sektor perdagangan luar negeri unit karbon dan implementasi pungutan pajak karbon.
 
"Namun demikian inisiatif-inisiatif tersebut hanya dapat kita wujudkan melalui kolaborasi, sinergi, dan koordinasi yang erat di antara para pemangku kepentingan," ujarnya.
 
 
Untuk diketahui, dalam 5 tahun terakhir berbagai bursa karbon telah didirikan di sejumlah negara seperti Malaysia, China, Korea Selatan, Inggris dan Uni Eropa. Indonesia yang telah memiliki komitmen mitigasi terhadap perubahan iklim tentu tidak tinggal diam melihat berbagai perkembangan tersebut.
 
Mengantisipasi hal tersebut pada tanggal 26 September 2023, Presiden Republik Indonesia telah meresmikan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDX Karbon yang merupakan salah satu upaya Indonesia untuk mendukung target pemenuhan NDC Indonesia di tahun 2060.
 
"Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia memiliki potensi karbon kredit yang besar baik dalam hal suplai, maupun demand, khususnya bagi sektor yang menjadi target pemenuhan NDC," pungkas Inarno.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore