Warga melihat barang yang dijual di Tiktok shop melalui layar telepon genggam di Depok, Jawa Barat.
JawaPos.com - Pernyataan terbaru Menteri Koperasi-UKM, Teten Masduki, soal operasional Tiktok Shop masih melanggar aturan di Indonesia didukung oleh ekonom Izzudin Al Farras.
Ekonom yang juga Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Indef ini mengatakan, beleid yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Bukan hanya Tiktok lewat Tiktok Shopnya sebagai platform yang disebut masih melanggar, tapi imbauan juga disampaikan kepada pemerintah sebagai pengawas dan mengeluarkan peraturan tersebut.
"Pernyataan Pak Teten juga benar karena fitur pada Tiktok yang terkoneksi dengan Tokopedia tidak selaras dengan semangat pemisahan e-commerce dan media sosial pada Permendag 31/2023," kata Izzudin saat dihubungi, (20/2).
Melihat sitausi saat ini, Izzudin menyarankan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi-UKM lebih intens berkoordinasi. Karena sejak aturan itu terbit September tahun lalu, di bulan Desember di tahun yang sama, Tiktok Shop kembali 'hidup' dengan fitur keranjang kuningnya sebagai medium belanja aplikasi asal Tiongkok tersebut.
Padahal, lanjut Izzudin, dalam Permendag 31/2023 secara jelas mengatakan, bahwa platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai eCommerce maupun melakukan transaksi dalam satu aplikasi.
"Maka seluruh pihak terkait harus menaatinya, termasuk pihak Tiktok untuk memisahkan fitur ecommerce dengan media sosial. Secara spesifik, tidak boleh ada fitur semacam keranjang kuning yang saat ini ada dan sangat identik seperti fitur keranjang kuning yang ada sebelum hadirnya Permendag 31/2023," ujar alumnus Universitas Indonesia dan University College London itu.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki menegaskan, platform Tiktok lewat Tiktok Shop milik mereka masih melanggar aturan. Adapun aturan yang dilanggar tidak dilakukannya pemisahan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, KemenkopUKM meminta secara tegas agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial dan tidak melakukan transaksi.
"Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2).
“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” sambungnya.
Teten mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia. Dia kembali menegaskan, justru yang menjadi persoalan ketika terdapat aturan tidak dipatuhi oleh TikTok Shop.
"Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan," tambah Teten.
Lebih lanjut Teten juga menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi antar kementerian teknis, yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag No. 31/2023. Menurut dia, Permendag 31/2023 memang perlu disempurnakan.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
