Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 November 2023 | 02.49 WIB

TikTok Shop Tetap Beroperasi Meski Fitur Transaksi Ditutup, Kemendag Lakukan Penataan Ulang

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim dalam kegiatan 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Jakarta, Jumat (24/11). Sumber: Bagus Ahmad Rizaldi - Image

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim dalam kegiatan 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Jakarta, Jumat (24/11). Sumber: Bagus Ahmad Rizaldi

JawaPos.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, menjelaskan bahwa TikTok Shop tidak benar-benar ditutup, melainkan dalam penataan kembali.

Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait status TikTok Shop yang sempat menyebutkan bahwa fitur transaksi ditutup.

Isy menjelaskan bahwa TikTok Shop memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi.

Berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop hanya diizinkan untuk melakukan promosi, survei pasar, dan menjembatani perlindungan konsumen.

"Karena TikTok Shop ini izinnya sebagai KP3A, kemudian mereka tidak diperkenankan transaksi, fitur transaksinya itu ditutup, tapi secara perizinan TikTok Shop itu masih tetap ada," kata Isy dalam kegiatan 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Jakarta, Jumat (24/11).

Lebih lanjut, Isy Karim menjelaskan bahwa awalnya TikTok Shop mengajukan izin sebagai media sosial di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, seiring waktu, platform tersebut berkembang menjadi e-commerce sehingga harus berada di bawah regulasi Kemendag.

Baca Juga: Kemenkop UKM Sebut TikTok Gandeng e-Commerce lokal agar Dapat Kembalikan TikTok Shop

Dikutip dari ANTARA, dia juga menekankan bahwa TikTok Shop masih dapat beroperasi dengan melakukan perubahan status menjadi e-commerce.

"Sebenarnya sah saja. Jadi kalau TikTok Shop ingin melakukan transaksi harus berubah menjadi e-commerce. Kalau untuk e-commerce tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Isy.

Salah satu persyaratan tersebut adalah mendirikan badan usaha di Indonesia, disertai dengan mematuhi aturan penetapan harga minimum untuk setiap transaksi dari merchant luar negeri sebesar 100 dolar AS.

Baca Juga: YouTube Siapkan Fitur untuk Bertransaksi Layaknya TikTok Shop

Namun, dia menjelaskan bahwa penetapan harga minimum hanya berlaku untuk beberapa kategori saja seperti yang diatur oleh Permendag terbaru. Isy menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan perlindungan kepada konsumen di Indonesia.

"Jadi kalau e-commerce harus membuat entitas usaha di dalam negeri, artinya punya legalitas, punya NPWP, punya NIB, dan sebagainya," katanya.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore