Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 November 2023 | 14.36 WIB

Kemenkop UKM Sebut TikTok Gandeng e-Commerce lokal agar Dapat Kembalikan TikTok Shop

Asdep Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM, Kemenkop UKM Temmy Diskusi Media UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (17/11). - Image

Asdep Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM, Kemenkop UKM Temmy Diskusi Media UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (17/11).

JawaPos.com - Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Bidang UKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Temmy Satya Permana, mengatakan bahwa TikTok akan menggandeng e-Commerce lokal agar bisa kembali melanjutkan bisnis TikTok Shop-nya di Indonesia.

Dikutip dari ANTARA, "Nanti ada bocorannya. Ada beberapa versi sudah saya degan, tapi saya belum berani ngomong. Tapi kemungkinan dia akan bergabung dengan (e-Commerce lokal), kemungkinan ya karena kalau dari bikin PT sendiri sepertinya tidak," jelas Temmy pada Diskusi Media UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas, di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (17/11).

Walaupun dari pihak Kemenkop UKM belum mau memberikan konfirmasi mengenai isu yang beredar bahwa e-Commerce lokal yang akan digandeng adalah Tokopedia.

Temmy memastikan jika kemitraan TikTok dengan salah satu e-Commerce lokal tidak akan membuat e-Commerce lokal lainnya menjadi kalah bersaing lantaran masyarakat memiliki preferensi yang beragam.

Menurut Temmy, pemerintah juga tidak dapat mengatur apalagi melarang TikTok ingin bermitra dengan e-Commerce lokal.

"Waduh saya tidak berani ngomong (e-Commerce lokalnya Tokopedia) bukan saya yang ngomong lho. Pokoknya kita lihat saja, yang pasti siapapun player nya di sini harus comply saja," ujarnya lagi.

"Tidak ada masalah, selama semua mengikuti aturan tidak ada masalah. Tinggal bagaimana masyarakat menilai mana yang ditawarkan lebih bagus, pelayanan lebih baik. Kita tidak bisa melarang, TikTok mau bermitra dengan siapa pun yang pasti satu, comply dengan regulasi," tambahnya.

Pelarangan operasional TikTok menurut penjelasan Temmy, karena tidak memenuhi peraturan yang berlaku lantaran izin sebagai media sosial malah turut digunakan sebagai e-Commerce, sehingga menimbulkan kesenjangan.

Temmy menegaskan jika selama ini TikTok hanya memegang izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau KP3A yang seharusnya tidak boleh berjualan dan hanya boleh melayani pengaduan konsumen dan market research.

"Di China sendiri itu diatur tidak boleh ada platform monopoli. Pada saat Alibaba berkuasa di sana, sampai 70 persen pasar itu Pemerintah China langsung mengeluarkan regulasi. Sekarang Alibaba cuma 30 persen, itu maksimal. Jadi di negara asalnya aja diatur, masa di kita bebas? Tidak dong," Kata Temmy menegaskan.

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore