Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2023 | 01.45 WIB

Kuasa Hukum Perusahaan Milik Pontjo Sutowo Sesalkan Pemasangan Spanduk Pengosongan Hotel Sultan

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10). - Image

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10).

 
JawaPos.com - Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, selaku perwakilan Manajemen Hotel Sultan milik Pontjo Sutowo menyesalkan tindakan Pengelola Gelora Bung Karno (GBK) dan Sekretariat Negara yang memasang spanduk pengosongan hotel hari ini, Rabu (4/10).
 
Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menilai, tindakan yang dilakukan Pengelola GBK dan Sekretariat Negara merupakan tindakan melanggar hukum.
 
Hamdan menjelaskan, berdasarkan Putusan Perdata Peninjauan Kembali, tidak ada perintah pengosongan terhadap area Hotel Sultan. Jika pemerintah ingin PT Indobuildco mengosongkan area tersebut, maka wajib ada perintah dari pengadilan berupa penetapan eksekusi.
 
"Itu tindakan yang melanggar hukum, tindakan main hukum sendiri," jelas Hamdan dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (4/10).
 
Bagi PT Indobuildco, hotel ini dibangun berdasarkan alasan yang sah, yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 yang menurut hukum pertanahan HGB diberikan untuk jangka waktu 30 tahun. Sehingga, lanjut dia, HGB biasanya diberikan atas tanah yang dikuasai oleh negara, bukan dimiliki oleh negara. Selain itu, Indobuildco memiliki hak atas bangunan yang dibangunnya.
 
"Sekali lagi saya prihatin tindakan melanggar hukum yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku," tegasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, satpam Gelora Bung Karno (GBK) mulai memasang plang pernyataan kepemilikan negara di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Pemasangan plang ini dilakukan tepat di depan pintu masuk Hotel Sultan dengan dua tiang besi dan spanduk berlatar belakang merah khas kesekretariatan negara.
 
Sementara itu, di bagian paling atas spanduk itu tampak lambang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan GBK.
 
Tulisan di bawahnya bertuliskan "TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.Q. PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011/".
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore