Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 September 2023 | 02.03 WIB

Kementerian Perdagangan Klarifikasi Soal Klaim Izin TikTok Shop

Ilustrasi: TikTok Shop bikin gaduh. (TikTok).

JawaPos.com - Pemerintah akhirnya melarang TikTok untuk berjualan. Artinya akan lahir aturan bahwa TikTok Shop sudah tidak dibolehkan lagi diakses di Indonesia. Namun aplikasi milik Tiongkok itu melawan dengan membuktikan memiliki izin dagang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Akan tetapi, klaim TikTok itu langsung dibantah oleh Pemerintah. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menegaskan, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada TikTok tidak memuat kegiatan e-commerce.

Diketahui, dalam izinnya yang didapatkan itu, TikTok Shop hanya bisa melakukan kegiatan antara lain memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan.

Sementara, berdasarkan Permendag 10/2006 ataupun Permendag 50/2020, KP3A hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen bagi KP3A bidang PMSE. 

Artinya, lanjut Isy Larim, KP3A tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan secara langsung. "Jadi TikTok shop tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar 3 hal tersebut," kata Isy Karim.

Menanggapi polemik ini, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adinegara mengatakan, dengan adanya penjelasan dari pihak Kemendag tersebut, artinya aktivitas jual-beli TikTok ilegal.

"Berarti TikTok shop ilegal kalau pernyataan izin dibantah Kemendag. Pedagang karena tidak mengetahui soal izin, maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok Shop-nya," ujarnya saat dihubungi, Rabu (27/9).

Bhima juga meminta pemerintah melindungi para penjual di TikTok Shop. Pasalnya, para penjual tidak mengetahui dari awal bahwa aktivitas jual-beli di TikTok Shop adalah ilegal.

"Iya perlu (perlindungan) ya karena penjual intinya tidak tahu dan pemerintah saat itu juga memperbolehkan TikTok shop," kata dia.

Di sisi lain, Bhima juga menyarankan agar Kemendag bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengusut pajak transaksi selama aktivitas jual-beli TikTok Shop berlangsung.

"Harus dibongkar tuntas ya meski sekarang status social commerce sudah dilarang," pungkas dia.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore