Ilustrasi media sosial.
JawaPos.com - Ramai di media sosial X adanya dugaan korban bunuh diri akibat penagihan pinjaman oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer lending tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9). Dari pihak kepolisian, Polda Metro Jaya (PMJ) sudah meminta keterangan admin akun @rakyatvspinjol terkait cuitannya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, telah berkomunikasi dengan admin akun yang mengunggah informasi korban bunuh diri akibat pinjol. Diketahui bahwa korban yang bunuh diri ini merupakan teman dari saudara sepupu admin tersebut.
"Lokasi kejadian di Batu Raja, Sumatera Selatan," jelasnya.
Karena itu, diharapkan admin akun tersebut melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian terdekat. Hal tersebut untuk efektivitas dan efisiensi dari penanganan kasus.
"Kami sarankan itu," terangnya.
Dia berjanji, kasus bunuh diri akibat teror dari pinjol itu akan ditangani dengan profesional dan akuntabel. "Polri memastikan akan menangani kasus bila ditemukan peristiwa pidana," paparnya.
Sementara itu, OJK juga sudah meminta klarifikasi dan konfirmasi berita mengenai dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, bahwa AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K' yang marak diberitakan.
"Namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar," ujarnya.
Pengaduan-pengaduan terkait petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam juga sudah diperiksa. Hanya saja, belum menemukan bukti lengkap.
Sedangkan mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Dari situ, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam. Sehingga segera memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. Regulator juga meminta AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.
Terkait pengenaan bunga dan biaya pinjaman, Aman menjelaskan, bahwa batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Besarannya yaitu maksimal 0,4 persen per hari. Serta, lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah sesuai dengan kode etik. Selain itu, juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen. Adapun melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan ketentuan.
"Terkait order fiktif dalam modus penagihan, kami meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce. Dengan tujuan untuk mengetahui pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK," terang Aman.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
