
Petugas mengemas limbah B3
JawaPos.com - Setiap industri kerap menghasilkan limbah. Setiap limbah itu harus dikelola dengan baik dan benar agar tidak mencemari lingkungan. Bagi yang tidak mengelola limbahnya berpotensi dipidana dan dicabut izin usahanya.
Hal itu diungkapkan oleh Executive Advisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Syarif Hidayat. Dia mengungkapkan, perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola limbah yang dihasilkan dari industri itu sendiri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa mengelola limbah B3 adalah kewajiban penghasil limbah itu sendiri. "Itu jelas disebutkan dalam pasal 274," ungkap Syarif kepada JawaPos.com, Senin (18/9).
Di poin pertama tertulis, setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengolahan limbah yang dihasilkan. Poin kedua tertulis, pengelolaan sebagaimana dimaksud meliputi pengelolaan limbah B3 dan non B3.
Pernyataan itu juga diungkapkan Syarif saat menjadi narasumber tunggal dalam diskusi daring yang diikuti lebih dari 1.200 peserta dari pelanggan PPLI dan perwakilan industri di tanah air pada pekan lalu.
Syarif menyebut, kata kunci pengelolaan limbah yang paling utama adalah pengurangan dan penyimpanan sementara. Maksudnya, penghasil limbah itu baik perorangan maupun perusahaan bisa mengurangi limbah yang dihasilkan.
“Dua poin itu yang diutamakan. Selain itu, ada pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan akhir,” rincinya.
Jadi, lanjut Syarif kegiatan mengolah B3 adalah kewajiban penghasil limbah B3, bukan kewajiban pihak lain,” tambahnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
