Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 September 2023 | 00.38 WIB

Benefit Golden Visa: Investasi Rp 76 Miliar, WNA Boleh Tinggal di Indonesia 10 Tahun

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Dok. Imigrasi) - Image

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Dok. Imigrasi)

JawaPos.com – Pemerintah menerbitkan golden visa bagi WNA berpengaruh dan punya kans untuk investasi. Mereka yang mengantongi golden visa dapat tinggal 5–10 tahun dengan beberapa prioritas. Pas khusus itu diberikan pemerintah untuk menarik minat penanaman modal dan transfer teknologi ke dalam negeri.

Samuel Altman, tokoh muda CEO dan co-founder OpenAI, menjadi orang pertama yang mendapat golden visa. Kemenkum HAM memberikan visa khusus itu lantaran dia dinilai sebagai tokoh dunia. Dia mendapat izin tinggal selama 10 tahun.

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD 2.500.000 atau Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah USD 5.000.000 atau sekitar Rp 76 miliar.

Silmy mengatakan, penerbitan golden visa menyasar pelintas yang berkualitas. Maka, syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya.

Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan, secara umum, pemberian golden visa di beberapa negara justru menimbulkan tanda tanya. ”Karena (dijadikan) tempat pencucian uang ataupun orang kaya yang kemudian masuk menggunakan golden visa ternyata punya kepentingan intelijen. Jadi, ada tren skeptisme,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (7/9).

Meski begitu, jika tujuan pemberian golden visa adalah mendatangkan investor untuk menanamkan investasi, Bhima menyebut hal itu cukup baik. Apalagi mengingat jumlah syarat nominal investasi yang ditanamkan juga cukup besar, yang memungkinkan investor kelas kakap sebagai target sasarannya.

Bhima melanjutkan, hal itu juga harus dibarengi dengan realisasi investasi, bukan hanya komitmen investasi saja. ”Sehingga komitmen investasi yang dideklarasikan bisa menjadi realisasi investasi. Jadi bisa lebih lama.

Kalau hanya ditaruh di portfolio seperti surat utang atau saham, itu rentan sekali untuk keluar. Jadi, saat sudah dapat golden visa-nya, asetnya bisa saja dipindah ke luar negeri,” jelasnya.(elo/dee/c17/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore