Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juli 2020 | 00.30 WIB

Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenkeu Tambah DIPA Kemenkes Rp 25 Triliun

Sejumlah warga mengkuti tes swab massal di Geloran Pancasila Surabaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya, kemarin, Senin (29/6/2020). Musim pandemi Covid-19 belum usai membuat Pemerintah Kota berupaya memberikan pelayanan gratis kepada mas - Image

Sejumlah warga mengkuti tes swab massal di Geloran Pancasila Surabaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya, kemarin, Senin (29/6/2020). Musim pandemi Covid-19 belum usai membuat Pemerintah Kota berupaya memberikan pelayanan gratis kepada mas

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui tambahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 25 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan penanganan pasien Covid-19.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, penambahan anggaran seiring dengan angka kasus Covid-19 yang terus naik dari hari ke hari. "Permintaan Kemenkes itu khusus pendipaan, ini untuk pembiayaan pasien Covid, sekarang angkanya sudah naik terus," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/7).

Adapun penambahan anggaran Rp 25 triliun ini diambil dari anggaran kesehatan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Secara keseluruhan, pemerintah menyediakan Rp 695,2 triliun untuk program PEN.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial (Rp 203,90 triliun), dan insentif usaha (Rp 120,61 triliun).

Kemudian untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi (Rp 53,57 triliun), dan sektoral kementerian dan lembaga serta pemda sebesar Rp 106,11 triliun.

Khusus anggaran kesehatan yang mencapai Rp 87,55 triliun ditujukan untuk belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp 65,80 triliun, insentif tenaga medis (Rp 5,90 triliun), santunan kematian (Rp 0,30 triliun), bantuan iuran JKN (Rp 3,00 triliun), Gugus Tugas Covid-19 (Rp 3,50 triliun), dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp (9,05 triliun).

Sementara, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani menuturkan, anggaran kesehatan PEN memang dapat digunakan untuk kegiatan sektor kesehatan khususnya penanggulangan Covid-19 termasuk yang dikerjakan langsung oleh Kemenkes. Dengan demikian, anggaran Kemenkes mengalami peningkatan Rp 25 triliun.

Bahkan anggaran Kemenkes dan instansi lain masih bisa ditambah hingga akhir Desember selama untuk penanganan virus Covid-19. "Rp 87,55 triliun bisa digunakan untuk tambahan kementerian untuk kegiatan di bidang kesehatan, termasuk Kementerian Kesehatan sudah dapat persetujuan untuk dipakai dan menambah pagunya Kemenkes Rp 25 triliun," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore