
ilustrasi pengeboran migas
JawaPos.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut industri hulu minyak dan gas tertekan wabah pandemi virus Covid-19 dan anjloknya harga minyak. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto pun meminta, agar pemerintah memberikan sejumlah stimulus untuk industri migas.
Pertama, melalui penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Kegiatan ini antara lain menutup sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan Fasilitas Produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk Pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di wilayah kerja (WK).
"Estimasi dampak adalah perbaikan cash flow kontraktor. Saat ini statusnya masih dalam proses finalisasi," ujar Dwi Soetjipto dalam RDP dengan Komisi VII, Selasa (28/4).
Kedua, tax holiday untuk pajak penghasilan (PPh) di semua WK migas. Usulan tersebut telah dibahas bersama dengan Indonesia Petroleum Association (IPA).
Usulan ini akan berdampak terhadap corporate and divident tax rate berkisar 40 - 48 persen dengan skema cost recovery. Sementara itu, untuk kontrak gross split dan Pertamina, corporate and divident tax rate sebesar 25 persen.
"Sekarang masih membutuhkan dukungan dari Kemenkeu," katanya.
Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015. Insentif ini akan diberikan kepada semua WK yang menjual produknya sebagai LNG. Insetif ini juga diyakini akan memperbaiki cash flow kontraktor.
"Revisi PP terkait PPN LNG telah dilakukan harmonisasi dan saat ini membutuhkan tanda tangan Menkeu," ucapnya.
Keempat, bebas biaya sewa barang milik negara (BMN) hulu migas. Insentif ini berdampak pada semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK eksplorasi.
Kelima, SKK Migas mengusulkan penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG badak sebesar USD 0,22 per MMBtu. Sebab, sejauh ini statusnya telah didiskusikan dengna LMAN dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Keenam, meminta penundaan atau pengurangan hingga 100 persen dari pajak-pajak tidak langsung bagi WK eksploitasi. Insentif ini berdampak pada 4 persen-12 persen dari pendapatan kotor (gross split) dan 4 persen untuk biaya yang dalam PSC cost recovery.
"Menkeu akan mengeluarkan PMK untuk penundaan pajak," imbihnya.
Ketujuh, gas dapat dijual dengan harga diskon untuk semua skema Take or Pay (TOP) dan DCQ. Skema ini akan berdampak kepada semua WK.
Kedelapan, memberikan insentif untuk batas waktu tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO full price. Pihaknya berharap semua WK mendapatkan dampak dari stimulus ini. Terakhir, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=cLM3H6qlIWM
https://www.youtube.com/watch?v=9TIxBLIidKE
https://www.youtube.com/watch?v=381__fOa4Tk

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
