
AKIBAT LISTRIK PADAM: Ikan-ikan Koi milik Rizal warga Depok mati karena kekurangan oksigen (Istimewa/Jawa Pos Photo)
JawaPos.com - PT PLN (Persero) memastikan bakal memberikan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik masal (blackout) pada 4-5 Agustus lalu. Kompensasi diberikan kepada pelanggan di 30 kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Di wilayah DKI Jakarta, yang terdampak adalah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Lalu, di Provinsi Banten, kompensasi diberikan kepada pelanggan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang kecuali Pulau Panjang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Lebak, Tangerang, sebagian Kota Tangerang Selatan, dan sebagian Kota Tangerang.
Sementara itu, di Jawa Barat, yang mendapatkan kompensasi adalah wilayah Depok, Bekasi, Bogor, Cikarang, Karawang, dan Gunung Putri. Kemudian wilayah Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Cimahi, Bandung, Majalaya, Garut, Sumedang, Indramayu, Tasikmalaya, serta Cirebon.
Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah menyatakan, besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening September 2019. Atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar.
Photo
Suasana gedung perkantoran di Jakarta ketika listrik belum sepenuhnya menyala akibat blackout, Minggu (4/8). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
"Dalam kondisi normal, seharusnya kompensasi dibayarkan pada Oktober. Namun, untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi pada September, baik prabayar maupun pascabayar," katanya kemarin (19/8).
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimal untuk konsumen golongan tarif adjustment. Serta 20 persen dari biaya beban atau rekening minimal untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenai penyesuaian tarif tenaga listrik (nonadjustment).
Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Terkait pemadaman di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan. Nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat dicek melalui website resmi PLN. Di sana ada simulasi untuk mengecek estimasi nilai kompensasi yang didapatkan pelanggan.
Di laman resmi tersebut pelanggan tinggal memasukkan nomor meter dengan nama pelanggan. Selanjutnya bakal keluar perkiraan kompensasi yang dibayarkan PLN kepada pelanggan. Simulasinya, jika daya listrik pelanggan golongan 2.200 kWh, perkiraan kompensasi TMP yang muncul Rp 45.192,00. Daya listrik yang dihitung mendapatkan kompensasi sebesar 29,1 kWh.
PLN harus menanggung pembayaran kompensasi cukup besar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak, yakni Rp 839,88 miliar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
