Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juli 2023 | 20.11 WIB

Struktur Berubah Sesuaikan UU P2SK, Berikut Susunan Baru Anggota Dewan Komisioner LPS

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (Agas Putra Hartanto/Jawapos) - Image

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (Agas Putra Hartanto/Jawapos)

JawaPos.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan perubahan struktur organisasi. Salah satunya mengenai pembidangan anggota dewan komisioner. Langkah tersebut sejalan dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, perubahan struktur organisasi merupakan salah satu bentuk komitmen bersama. Khususnya, untuk mempersiapkan dengan sebaik-baiknya dalam mengemban amanah baru yang diberikan.

"LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada kita," ujarnya Rabu (12/7).

Dalam susunan anggota dewan komisioner, LPS menambah satu bidang terkait program penjaminan polis. Nantinya, pejabat terpilih akan diangkat paling lambat pada 2027 mendatang. Perubahan struktur organisasi LPS efektif berlaku mulai 11 Juli 2023.

Purbaya mengatakan, setidaknya dibutuhkan lima tahun bagi LPS untuk melakukan persiapan. Mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat mengikuti program, kesepakatannya hanya perusahaan asuransi yang sehat saja yang bisa ikut.

Dengan harapan, akan semakin sedikit perusahaan asuransi mengalami gagal bayar. Terutama perusahaan asuransi dalam negeri yang citranya memburuk belakangan ini. Dia tidak menampik bahwa perusahaan asuransi asing merupakan yang banyak dipercaya masyarakat saat ini.

Sekitar 10 perusahaan asuransi terbesar, mungkin 8 perusahaan milik asing. "Saya harap dengan adanya persyaratan-persyaratan tertentu dan dengan pengawasan yang lebih, harusnya mereka akan lebih baik dalam mengatur perusahaannya," beber Purbaya.

Tahun ini, lanjut dia, LPS akan fokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan. Lalu pada 2024, LPS akan menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan turunan UU PPSK dan rencana strategis, sembari mengisi dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Lalu pada 2025 sampai 2027, akan melakukan pengembangan informasi teknologi (IT), pemenuhan infrastruktur pendukung, serta penyempurnaan SDM. "Penjaminan polis ini akan mulai efektif tanggal 12 Januari 2028 atau 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan," tandasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan, adanya bidang penjaminan polis, LPS juga berfungsi untuk mengawasi dan menyelesaikan asuransi bermasalah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga pengawasnya bertambah.

"Artinya ada pengawasan berlapis untuk mencegah fraud, ataupun ada kesalahan manajemen, atau bahkan korupsi juga di sektor asuransi," terang Bhima kepada Jawa Pos tadi malam.

Dengan demikian, penambahan anggota dewan komisioner LPS bisa membuat industri asuransi lebih profesional, lebih transparan, dan lebih bermanfaat. Sebab, banyaknya kasus gagal bayar asuransi akhir-akhir ini telah menurunkan minat masyarakat untuk memiliki asuransi. Padahal dengan bonus demografi saat ini masih sangat potensial.

"Jadi, ini bisa meningkatkan kembali kepercayaan untuk asuransi," ujar lulusan University Of Bradford itu.

Model penjaminan polis asuransi di LPS sama dengan perbankan. Perusahan asuransi membayar iuran. Kemudian akan dikumpulkan sebagai penjaminan polis apabila ada asuransi yang gagal bayar.

Perusahaan asuransi besar maupun kecil sama-sama mempunyai kewajiban itu, agar nasabahnya bisa terlindungi. "Karena ada persentasenya dari polis itu atau dari aset asuransi yang akan dijadikan iuran," pungkas Bhima.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore