
Logo Lembaga Penjamin Simpanan. (LPS)
JawaPos.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan sebesar 3,50 persen. Kebijakan ini diambil di tengah tren suku bunga pasar yang relatif menurun, namun dengan kondisi likuiditas dan permodalan perbankan nasional yang tetap kuat.
Keputusan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 19 Januari 2026. Tak hanya menahan TBP di bank umum, pihaknya pun turut menahan TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen.
Selanjutnya, TBP simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen yang secara ketentuan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
“Mulai dari tingkat suku bunga pasar untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1).
Ia berharap, perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan dana dari masyarakat agar tetap sesuai ketentuan penjaminan LPS.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa intermediasi perbankan masih terjaga dengan dukungan permodalan dan likuiditas yang kuat serta risiko kredit yang terkendali.
"LPS juga mencatat, program penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR, jauh di atas mandat Undang-Undang yang sebesar 90 persen," jelasnya.
Selanjutnya, Ferdinan juga menegaskan pentingnya peran bank dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah secara transparan dan terbuka.
Ia mengimbau agar bank menempatkan informasi TBP di lokasi yang mudah diakses nasabah, maupun melalui berbagai media informasi dan kanal komunikasi bank.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta menjaga kepercayaan deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginformasikan TBP LPS kepada nasabahnya. TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS (3T),” tukasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022