Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 November 2025 | 02.10 WIB

Allianz Syariah Terapkan Maqasid Syariah, Selaras dengan Aturan OJK

Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia Elmie A. Najas bersama Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian DSN MUI Adiwarman A. Karim. (dok. Allianz Syariah) - Image

Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia Elmie A. Najas bersama Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian DSN MUI Adiwarman A. Karim. (dok. Allianz Syariah)

JawaPos.com - Memasuki usia dua tahun, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) meluncurkan nilai Maqasid Syariah sebagai kompas utama dalam menghadirkan perlindungan berbasis prinsip syariah. Pendekatan ini tidak hanya menekankan aspek halal, tetapi juga menitikberatkan pada keberkahan dan kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat.

Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia Elmie A. Najas menjelaskan, penerapan Maqasid Syariah menjadi panduan menyeluruh dalam setiap produk, layanan, dan keputusan bisnis perusahaan. "Kami ingin melangkah lebih jauh, tidak hanya patuh syariat, tetapi juga mewujudkan kemaslahatan secara finansial, spiritual, dan sosial," kata Elmie di Jakarta, Kamis (6/11).

Allianz Syariah menerapkan Maqasid Syariah melalui lima pilar utama, yakni menjaga keyakinan, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Kelima prinsip tersebut diterapkan tidak hanya dalam desain produk, tetapi juga dalam tata kelola dan pelayanan kepada nasabah.

"Maqasid Syariah menjadi kompas kami dalam menghadirkan inovasi perlindungan yang beretika, relevan, dan memberi keberkahan bagi semua pihak," tutur Elmie.

Sejak melakukan spin-off dari Allianz Life Indonesia dua tahun lalu, Allianz Syariah mencatat pertumbuhan yang signifikan. Perusahaan telah memiliki lebih dari 120 ribu nasabah yang telah terlindungi.

Berdasarkan laporan keuangan, per September 2025, pendapatan kontribusi neto naik 43,38 persen secara tahunan, menjadi Rp 593,06 miliar dari sebelumnya Rp 413,62 miliar pada periode yang sama tahun lalu.

Menanggapi banyaknya aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah disusun, Elmie menegaskan bahwa Allianz Syariah siap menyesuaikan diri. "Tidak ada masalah dalam mengakomodasi aturan OJK. Justru dengan lima pilar Maqasid Syariah, kami merasa langkah ini sejalan dengan regulasi yang diterapkan di Indonesia," ujarnya.

Dia menambahkan, penerapan Maqasid Syariah akan menjadi kerangka kerja perusahaan ke depan, termasuk dalam peningkatan literasi keuangan syariah dan edukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan berbasis syariat.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore