Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 September 2023 | 05.25 WIB

Curhat Pelaku UMKM yang Merasa Lega Karena Akhirnya Menteri Zulhas Merevisi Permendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).

JawaPos.com - Salah satu Pegiat UMKM asal Bandung, Jawa Barat, Arie F menyambut baik keputusan pemerintah soal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Lewat toko baju dan perlengkapan bayi yang dijual, Arie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform eCommerce, situasinya tak seperti ini.

"Ini Tiktok Shop dampakya luar biasa. Saya paling senang dengan adanya keputusan ini. Karena kemarin omzet saya bisa turun 30 persen, ditambah dua bulan ini makin turun," Kata Arie saat dihubungi, Jumat (29/8).

Arie juga menuturkan, Tiktok Shop belakangan menjadi populer karena murahnya harga banyak produk di luar batas kewajaran. Dan itulah yang selama ini menjadi kekhawatiran para pedagang UMKM. 

"Mereka juga lagi gencarnya promo dan bakar uang, lebih ekstrem dibilang predatory pricing," kata Arie.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap cara agar TikTok Shop bisa menurunkan harga lebih murah dibandingkan tempat lain.

Ia menjelaskan, hal ini adanya perdagangan di TikTok menggunakan skema predatory pricing atau jual rugi demi mendapatkan pelanggan yang banyak dan harga yang sangat murah.

"Jadi grosir beli, harga Rp 7 ribu. Di online jual di TikTok itu jual Rp 4 ribu. Itu namanya predatory pricing, kalah harga ya kan" kata Mendag Zulhas saat mengunjungi Blok A, Tanah Abang, Kamis, (28/9). 

Kemudian, Zulhas menjawab cara penjualan TikTok Shop dengan menjual rugi dilakukan selama beberapa bulan. Jika sudah mendapatkan market yang banyak, harga akan dikembalikan ke normal atau skema predatory pricing.

"6 bulan itu (ambil) pelanggan, habis-habisan. Habis itu dia naikan ke harga normal," sambungnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore