Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 02.49 WIB

Korban Keracunan MBG Batang jadi 411 Orang, Didominasi Orang Tua yang Ikut Makan Jatah Anak

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG. (Metro Pekalongan) - Image

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG. (Metro Pekalongan)

JawaPos.com - Kasus dugaan keracunan massal usai menyantap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Batang terus bertambah. Hingga Kamis (24/9) siang, jumlah korban terdampak dilaporkan telah menembus 411 orang, dengan 170 di antaranya harus menjalani rawat inap di rumah sakit dan puskesmas.

Dilansir melalui laporan Metro Pekalongan (Jawa Pos Group), lebih dari separuh korban atau 53,53 persen merupakan orang dewasa, yang tidak seharusnya tidak mendapatkan MBG. Namun mereka ikut mencicipi makanan yang diperoleh oleh anaknya. Totalnya ada 220 orang tua yang menjadi korban keracunan. Satu diantaranya adalah relawan SPPG.

Bupati Batang M. Faiz Kurniawan bersama tim Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan sidak langsung ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bawang sebagai pengelola menu MBG tersebut.

Dia menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas musibah yang menimpa ratusan anak-anak dan warga setempat. Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah keselamatan para korban dan memastikan penanganan medis berjalan maksimal.

"Kita dalam posisi tidak mencari siapa yang salah atau benar, dan bukan mencari skor politik dalam kondisi kedudukan ini. Prioritas kita ada tiga: memastikan penyebab pasti kejadian, memastikan seluruh korban ditangani dengan layak, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali," tegas Faiz usai sidak, dikutip Kamis.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan kondisi fisik bangunan dapur SPPG, ditemukan sejumlah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang fatal.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, BGN, Hadi Riajaya mengungkapkan bahwa pengolahan makanan dilakukan jauh lebih awal dari jam yang diperbolehkan dalam aturan BGN.

"Melalui pengecekan CCTV, kami melihat adanya pengolahan makanan yang dimulai sejak pukul 19.30 WIB malam. Padahal dalam SOP, pengolahan makanan seharusnya baru boleh dilakukan setelah pukul 02.00 dini hari," ungkapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore