Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Agustus 2025 | 21.01 WIB

Dirut Food Station jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Pramono Tunjuk Dirkeu sebagai Plt

Dirut PT Food Station Karyawan Gunarso, tersangka kasus beras oplosan yang ditangani oleh Satgas Pangan Polri. (Laman Resmi PT Food Station) - Image

Dirut PT Food Station Karyawan Gunarso, tersangka kasus beras oplosan yang ditangani oleh Satgas Pangan Polri. (Laman Resmi PT Food Station)

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menunjuk Direktur Keuangan Food Station Julius Sutjiadi untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya.

"Saya sudah mengangkat Direktur Keuangan sebagai Plt Direktur Utama agar Food Station tetap berjalan dengan baik," kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Sebelumnya pada 1 Agustus lalu, Pramono telah menerima secara resmi surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyono Gunarso menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri. Tak hanya itu, dirinya juga telah menerima surat pengunduran diri dari Direktur Operasional Food Station Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly.

"Direktur Utama yang sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri, termasuk Direktur Operasinya sudah mengajukan surat pengunduran diri. Dan saya sudah menyepakati, menyetujui," katanya, dikutip dari Antara.

Dia menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut. Selain itu, Pramono telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik.

Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200. Diketahui, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni Dirut KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore