Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Mei 2025 | 02.27 WIB

KPPU Soroti Rencana Pengenaan BMAD Benang Filamen dari Tiongkok

Pembeli memilih berbagai macam pakaian bekas impor atau Thrifting di Pasar Baju Thrifthing di Terowongan Blok-M, Jakarta Selatan.  (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pembeli memilih berbagai macam pakaian bekas impor atau Thrifting di Pasar Baju Thrifthing di Terowongan Blok-M, Jakarta Selatan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk benang filamen sintetik tertentu dari Tiongkok. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sebelumnya diketahui mengusulkan tarif tinggi untuk BMAD benang filamen tertentu sebesar 42,3 persen.

KPPU menyebut telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Perdagangan (Mendag). KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.

“Setelah melakukan analisis menyeluruh melalui instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari RRT, KPPU menyoroti beberapa hal krusial,” ujar Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat Jenderal KPPU Lelyana Mayasari.

KPPU menilai bahwa cakupan produk dalam kebijakan anti dumping terlalu luas. Sebagian produk yang akan dikenai BMAD tidak diproduksi di dalam negeri, tapi tetap tercakup dalam pengenaan bea masuk. Hal ini dikhawatirkan dapat membatasi pilihan produk bagi penggunanya.

Analisis juga menunjukkan bahwa pasar benang filamen domestik saat ini sangat terkonsentrasi. Beberapa segmen utama hanya dikuasai oleh satu atau dua pelaku usaha. Misalnya, segmen Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) masing-masing hanya memiliki satu produsen aktif.

Segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna pun hanya dipasok oleh satu pelaku usaha dengan kapasitas terbatas. “Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya penguatan posisi dominan oleh satu pihak, bukannya menciptakan persaingan yang sehat,” urainya.

Di lain pihak, Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Veri Anggrijono mendukung langkah KPPU tersebut. Veri menegaskan, apabila bahan baku tidak dapat disiapkan di dalam negeri sedangkan BMAD tetap dijalankan otomatis akan banyak industri TPT yang akan bangkrut.

“Jika bahan baku dalam negeri tidak bisa terpenuhi sedangkan BMAD tetap dijalankan, saat ini kita berbicara nasib puluhan ribu pekerja industri TPT yang harus kita jaga,” ujarnya.

Veri juga menekankan, pemerintah seharusnya dapat melihat, jika memang bahan baku di dalam negeri itu tidak bisa terpenuhi maka seharusnya kebijakan impor untuk bahan baku tersebut dipermudah agar tercipta ekosistem dalam negeri yang baik.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore