
PEMBUKAAN HUTAN: Kondisi bukaan hutan yang di area konsesi PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Pembukaan hutan tersebut diduga memicu deforestasi dan kerusakan ekologis.
JawaPos.com - PT Mayawana Persada diduga melakukan pembalakan hutan yang mengakibatkan kerusakan ekologis di Kalimantan Barat. Hal itu terungkap dari hasil investigasi lima organisasi masyarakat sipil (NGO) yakni Satya Bumi, Walhi Kalbar, Linkar Borneo, dan AMAN, yang disampaikan dalam diskusi bertajuk 'Ugalan-ugalan Ekspansi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalimantan Barat', beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut diketahui bahwa penggundulan hutan alam dengan mengonversi tanaman industri yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan PT Alas Kusuma telah memicu peningkatan deforestasi secara drastis di Kalimantan Barat. Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien menjelaskan, perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) seluas 138.710 hektare (Ha).
Izin tersebut membentang dari Ketapang hingga Kayong Utara. "Perusahaan ini telah menebang sekitar 20.000 Ha hutan alam, sejak tahun 2016," kata Andi Muttaqien, dikutip dari Pontianak Post (Jawa Pos Group), Rabu (13/12).
Kemudian, lanjut Andi, perusahaan tersebut terus menebang hutan hingga 14.000 Ha dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2023. Pada Oktober 2023, PT Mayawana Persada membuka hutan tambahan seluas 2.567 Ha.
"Dengan demikian, sejak 2016 hingga saat ini, PT Mayawana Persada telah menebangi hutan seluas sekitar 36.000 Ha. Ini lebih dari separuh luas Kota Jakarta atau sekitar sepertiga luas Kota Pontianak," ujar Andi Muttaqien.
Menurut Andi, hal yang lebih parah lagi, pembukaan lahan dilakukan di kawasan hutan dengan nilai konservasi tinggi, yang merupakan habitat orang utan dan lahan gambut kaya karbon.
Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar, Nikodemus Alle. Ia menyebutkan, pemantauan yang dilakukan oleh tim Walhi Kalbar di sejumlah titik memperkuat bukti bahwa PT Mayawana Persada membuka lahan gambut dengan bukti berupa pembuatan kanal-kanal (pembuatan drainase).
"Pembukaan kanal-kanal ini menyebabkan pengeringan gambut, yang nantinya rentan menyebabkan terjadinya kebakaran gambut. Areal ini berpotensi menjadi sumber Kebakaran Hutan dan Lahan baru, padahal kita sudah lama berupaya memerangi Karhutla," ujarnya.
Kajian yang dilakukan Walhi Kalbar merujuk data Atlas Nusantara menunjukkan bahwa sepanjang periode 2022 hingga Oktober 2023, PT Mayawana Persada telah membuka dan mengeringkan lahan gambut seluas 14.505 hektare.
Maka artinya, aktivitas perusahaan telah mengeluarkan 797.775 metrik ton CO2 atau setara dengan 8.703.0000 galon bensin yang terbakar. "Bayangkan berapa banyak lagi emisi yang akan dihasilkan jika PT Mayawana Persada terus membuka seluruh lahan gambut di dalam konsesi mereka," ujar Niko.
Selain kerusakan ekologis, kehadiran PT MP juga telah menyebabkan timbulnya konflik sosial dan melanggar hak-hak masyarakat di sekitar konsesi.
Ketua Lingkaran Advokasi dan Riset Borneo (Link-AR Borneo), Ahmad Syukri mengatakan, rapid asesmen yang dilakukan lembaganya membuktikan bahwa perusahaan tersebut telah secara nyata mengabaikan fakta bahwa tanah dan wilayah yang menjadi areal izin berusaha perusahaan merupakan wilayah, tanah, dan hutan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat secara turun-temurun sebagai tempat hidup dan sumber penghidupan masyarakat.
"Pengambilalihan tanah masyarakat oleh perusahaan dilakukan secara paksa dan disertai dengan serangkaian tindakan intimidasi dan upaya kriminalisasi," ujar pria yang akrab disapa Uki ini.
Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalbar, Tono, menambahkan, PT MP sudah berkali-kali dikenakan sanksi adat, namun tidak pernah jera serta terus saja membabat hutan masyarakat adat. Sedangkan Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura, Salfius Seko, menyebut, perampasan tanah masyarakat adat oleh PT MP merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
"Wilayah adat merupakan ruang hidup masyarakat. Kalau ruang untuk mereka hidup diambil, maka mereka akan mati. Artinya, baik pemerintah yang memberi izin maupun korporasi yang mendapat izin telah merampas hak-hak hidup masyarakat," ujarnya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
