
ILUSTRASI. Gambaran deforestasi hutan dan lahan demi mencapai target bauran energi dari biomassa kayu.
JawaPos.com - Perbandingan kondisi hutan Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan memicu perbincangan setelah sebuah unggahan viral di Instagram menunjukkan bahwa laju hilangnya hutan justru meningkat tajam setelah Indonesia merdeka.
Data yang dihitung ulang oleh seorang netizen bernama Alif Towew memperlihatkan bahwa kecepatan deforestasi pascakemerdekaan disebut empat kali lebih tinggi dibanding masa penjajahan.
Dalam penjelasannya, ia memaparkan bahwa pada 1900 saat Indonesia masih berada di bawah pemerintahan kolonial, luas hutan diperkirakan mencapai 170 juta hektare. Memasuki akhir masa penjajahan pada 1950-an, jumlahnya berkurang menjadi sekitar 159 juta hektare.
Artinya, kala itu Indonesia masih memiliki sekitar 87 persen tutupan hutan dibanding luas daratannya, dengan laju kehilangan hutan sekitar 220 ribu hektare per tahun.
Namun, kondisi saat ini jauh berbeda. Tahun 2024, luas hutan Indonesia tinggal sekitar 95,5 juta hektare atau hanya 51 persen dari daratan. Artinya, sejak awal kemerdekaan hingga sekarang, Indonesia kehilangan hutan dengan kecepatan mencapai 858 ribu hektare per tahun yang setara 13 kali luas DKI Jakarta hilang setiap tahun.
Laju hilangnya hutan ini dihitung empat kali lebih tinggi daripada periode kolonial.
Unggahan Alif Towew yang diunggah ulang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut menegaskan bahwa eksploitasi hutan memang tidak dapat dihindari sepenuhnya karena kebutuhan bahan baku seperti kayu tetap ada. Namun, ia menyoroti bahwa penebangan yang tidak terukur dan tidak terkendali menghasilkan dampak ekologis yang serius, terutama terhadap banjir.
Semakin luas area non-hutan, semakin besar koefisien limpasan (runoff) karena air hujan tidak mampu diserap tanah. Kenaikan koefisien ini akan meningkatkan debit air permukaan, yang pada akhirnya memperbesar risiko banjir.
Tidak hanya itu, berkurangnya hutan juga meningkatkan emisi CO2 dan mengurangi keanekaragaman hayati. Berdasarkan rumus Arhenius, ia menerangkan bahwa penurunan luas hutan akan langsung menurunkan jumlah spesies karena luas habitat penyokong kehidupan makin menyusut.
Sebagai gagasan perbaikan, Alif sepakat dengan filosofi tata ruang Sunda yang diusung Dedi Mulyadi.
“Gunung kudu awian, lengkob kudu balongan, lembab kudu sawahan.” Artinya, gunung harus memiliki tutupan pohon, lembah harus memiliki kantong air seperti kolam atau sungai, dan dataran rendah harus difungsikan sebagai sawah.
Menurutnya, prinsip ini mencerminkan cara tradisional masyarakat Sunda menjaga keseimbangan alam.
Ia menegaskan, poin utama dalam unggahannya bukan menyalahkan masa kini atau merindukan kondisi dulu ketika dijajah, melainkan mengingatkan bahwa sebagai negara merdeka, Indonesia seharusnya mampu mengelola hutan dengan lebih bijak.
Penebangan tetap boleh dilakukan, tetapi harus berdasarkan perhitungan kapasitas maksimal yang aman agar ekosistem tetap terjaga.
“Intinya jangan serakah. Semua itu bisa dihitung demi keselamatan kita semua,” tulisnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022