Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 April 2020 | 17.02 WIB

DJP Beri Relaksasi Penyampaian SPT Tahun Pajak 2019 Hingga Juni

Ilustrasi petugas Kantor Pajak melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT, di Jakarta, beberapa waktu lalu. DOK. MIFTAHULHAYAT/JAWA POS - Image

Ilustrasi petugas Kantor Pajak melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT, di Jakarta, beberapa waktu lalu. DOK. MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa setiap wajib pajak (WP) harus tetap mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun 2019. Namun, pihak DJP akan memberikan relaksasi penyampaian kelengkapan SPT hingga akhir Juni mendatang.

"Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020, namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers, Minggu (19/4).

Wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.

"Penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan," tambahnya.

Bagi WP yang ingin memanfaatkan relaksasi ini juga harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.

"Akan tetapi fasilitas ini (relaksasi) tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020," terang dia.

Dengan relaksasi ini diharapkan WP dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang. Karena pajak yang dibayarkan sangat
diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19.

"Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah, yakni sebesar 22 persen," kata Hestu.

Bagi WP badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:
• Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV
• Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti
sementara dokumen laporan keuangan
• Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Sedangkan, bagi WP orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:
• Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV
• Neraca menggunakan format sederhana
• Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=YDEq8Nc1DBw

 

https://www.youtube.com/watch?v=SSQMJKZ-r8M

 

https://www.youtube.com/watch?v=UQM2Akg2rs0

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore