
Staf Taksi Uber Kota Malang Menunjukan aplikasi uber di android
MALANG KOTA – Persaingan pengusaha transportasi di Malang semakin ketat. Setelah transportasi berbasis online seperti Go-jek dan Grab bergerilya, kini giliran Uber. Rabu (25/1), perusahaan aplikasi yang bergerak di bidang transportasi itu me-launching aplikasinya di Javanine Restaurant.
”Kehadiran Uber di Malang diharapkan dapat membantu geliat mobilitas dan dinamika transportasi wilayah Malang Raya,” kata Senior Operational Manager Uber Indonesia Weylen Yana Prasetya di sela-sela launching.
Meski baru di-launching, Uber sebenarnya sudah beroperasi sejak Desember 2016. Selama ini, kedatangannya disambut positif konsumen. Berdasarkan hal itu, manajemen Uber memutuskan untuk launching.
Selain menjanjikan pelayanan aman dan nyaman, manajemen Uber juga menjamin harga yang dipatok terjangkau. Per kilometer perjalanan hanya dipatok Rp 2.000. Namun, waktu perjalanan juga menentukan tarif. Selain itu, konsumen juga tidak perlu menunggu lama. Dalam kurun waktu 8–10 menit, kendaraan yang dipesan dipastikan sudah tiba. Pasca launching, pihaknya menjanjikan percepatan waktu lagi, yakni 6 menit.
”Untuk saat ini, sudah naik menjadi 6 menit. Target kami empat menit karena Kota Malang sudah termasuk metropolitan,” kata Weylen. ”Kami harus bisa menyamai Surabaya, yaitu empat menit,” tambah Weylen.
Disinggung mengenai jumlah kendaraan yang diterjunkan, Weylen enggan membeberkan. Alasannya, pihaknya bekerja sama dengan mitra. Mitra yang dimaksud adalah driver yang selama ini melayani konsumen yang memesan kendaraan lewat aplikasi Uber. ”Sebab, kami menggunakan sistem mitra dengan pengemudi. Dengan begitu, yang jadi ukuran ya realibilitas atau konsistensi waktu ke konsumen,” katanya.
Untuk mengantisipasi agar kehadiran Uber tidak menuai gejolak dari pengusaha lain di bidang transportasi, Head of Coorporate Communication Uber Indonesia Dian Safitri menyiapkan beberapa langkah. Misalnya, berdialog dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan pengusaha lain, seperti perusahaan taxi. ”Kalau soal perlindungan hukum, kami mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32 Tahun 2016,” kata Dian.
Dalam Permenhub tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang tersebut, dia menyatakan, pemerintah membuka peluang pada platform transprortasi berbasis aplikasi dan teknologi. ”Jadi dengan adanya peraturan tersebut, Uber telah berbadan hukum.
Selama ini, Dian membeberkan, Uber telah bermitra dengan koperasi setempat yang memiliki izin operasional sebagai operator transportasi. ”Koperasi ini adalah badan hukum yang menaungi para mitra Uber. Jadi, kami, perusahaan teknologi, bekerja sama dengan koperasi individu dan sebagai anggota koperasi juga,” terang dia. (iik/c3/dan)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
