
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (Dok. Agas Putra Hartanto/Jawa Pos).
JawaPos.com – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai kritik tajam dari kalangan ekonom. Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyebut perjanjian tersebut justru berpotensi merugikan posisi Indonesia dalam jangka panjang.
Menurut Bhima, isi kesepakatan menunjukkan ketimpangan yang signifikan dan berisiko melemahkan agenda kemandirian ekonomi nasional.
“Perjanjian dengan AS merupakan kerugian yang sangat besar bagi posisi Indonesia. Ini saya tidak paham apakah tim negosiasi tidak ada kajian soal dampak ke ekonomi domestik? Buruk sekali hasilnya,” tegas Bhima kepada JawaPos.com, Jumat (29/2).
Ia menilai berbagai jargon soal kemandirian dan kedaulatan ekonomi menjadi kehilangan makna jika isi kesepakatan justru membuka ruang istimewa bagi perusahaan AS.
Bhima menyoroti adanya klausul yang dinilai menguntungkan perusahaan asal AS untuk melakukan kegiatan pertambangan dan ekstraksi sumber daya alam di Indonesia tanpa kewajiban transfer teknologi maupun pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Perusahaan AS diistimewakan untuk bisa menambang dan melakukan ekstraksi sumber daya, bahkan tanpa ada kewajiban transfer teknologi dan TKDN. Jadi Indonesia ini mau dapat apa?” bebernya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat Indonesia kembali terjebak dalam pola lama sebagai pengekspor bahan mentah, alih-alih memperkuat industri berbasis hilirisasi.
Bhima juga mengkhawatirkan dampak perjanjian terhadap program hilirisasi mineral yang selama ini digencarkan pemerintah. Ia menyebut ada poin yang memungkinkan perusahaan AS menjual dan mengekspor produk mineral dalam bentuk bijih mentah.
“Isi perjanjian membuat perusahaan AS bisa menjual dan ekspor produk mineral berbentuk bijih mentah. Sementara Indonesia malah diminta membangun pabrik di AS. Ini dunia yang terbalik,” kritiknya.
Jika benar demikian, lanjut Bhima, maka kebijakan hilirisasi yang bertujuan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri berisiko macet dan kehilangan daya tawarnya. Meski demikian, Bhima mengingatkan bahwa proses belum sepenuhnya final.
Ia menyebut masih terdapat waktu 60 hari untuk notifikasi revisi sebelum perjanjian diratifikasi oleh DPR. Bhima pun mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi atas kesepakatan dagang yang seharusnya memperkuat posisi Indonesia justru bisa menjadi bumerang bagi perekonomian nasional.
“Masih ada waktu 60 hari untuk notifikasi revisi perjanjian. Sebaiknya segera direvisi poin-poin yang merugikan sebelum diratifikasi di DPR,” tandasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
