
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Nurul F/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polemik pakaian bekas impor atau thrifting memanas. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman secara terbuka mengakui adanya dilema besar yang dihadapi pemerintah dalam menangani isu sensitif ini.
Kunjungan langsung Menteri Maman ke sentra penjualan pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025), bersama Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengungkap dua sisi yang saling bertolak belakang.
Pemerintah kini terjepit antara penegakan aturan dan realitas ekonomi para pedagang.
Maman mengatakan, di satu sisi terdapat aturan tegas yang melarang aktivitas impor barang bekas. Ini menjadi dasar hukum yang harus ditegakkan.
"Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu, real-nya begitu," ujar Maman di lokasi.
Namun di sisi lain, kata Maman, pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap nasib ribuan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari perdagangan pakaian bekas impor.
"Sisi keduanya adalah kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang. Keberadaan saya di sini, kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini," lanjutnya.
Maman menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan roda ekonomi para pedagang tetap berputar sambil mencari formulasi kebijakan yang paling tepat.
Menteri Maman juga meluruskan bahwa polemik utama sebenarnya bukan pada kegiatan thrifting secara keseluruhan, melainkan pada asal barangnya.
Menurutnya, orang Indonesia tidak dilarang menjual baju bekas. Isu yang menjadi sorotan adalah menjual baju bekas yang berasal dari luar negeri.
"Yang jadi isu ini kan sebetulnya baju-baju bekas yang diimpor. Kalau istilah di kampung saya itu 'baju elong'. Nah kalau di Medan itu 'monja', barang monja. Nah yang jadi isu itu di situ," katanya.
Penindakan tanpa solusi yang jelas hanya akan berdampak buruk pada perekonomian masyarakat.
"Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya. Itu dulu ya, tolong dipahami ya. Saya kepentingan kami dan ini juga pemerintah kepentingannya di situ," tegasnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menindak tegas importir yang terlibat dalam praktik impor pakaian bekas atau thrifting secara ilegal.
Tak hanya dimusnahkan, ia memastikan akan ada denda yang diterapkan, hukuman penjara, hingga pencantuman pelaku dalam daftar hitam (blacklist) sehingga dilarang melakukan impor seumur hidup.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
