Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Maret 2025 | 23.45 WIB

Kurator Pastikan Pesangon Karyawan Sritex Group yang Terkena PHK Massal Bakal Dibayarkan

Suasana para karyawan di depan kantot utama PT Sritex, Sukoharjo, Jumat (28/2/2025). (M. IHSAN/RADAR SOLO) - Image

Suasana para karyawan di depan kantot utama PT Sritex, Sukoharjo, Jumat (28/2/2025). (M. IHSAN/RADAR SOLO)

JawaPos.com – Perwakilan tim kurator PT Sri Rejeki Isman atau Sritex Group, Nurma Sadikin memastikan bahwa hak-hak karyawan Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seperti pesangon, akan dibayarkan.

Hal ini disampaikan Nurma dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3).

Nurma membeberkan, saat ini progres pemenuhan hak-hak eks karyawan itu masih dalam proses pendaftaran tagihan.

"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh, yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya," kata Nurma.

Pada kesempatan yang sama, Menaker Yassierli menyampaikan saat ini, pihaknya sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group. Berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenangan kerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi," ujar Yassierli.

"Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," tutupnya.

Sebelumnya, Sritex Group resmi tutup total mulai 1 Maret 2025. Imbasnya Sritex Group melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sebanyak 10.965 karyawan pada Jumat (28/2).

Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diambil dari Disnakertrans Jawa Tengah, Ribuan karyawan yang di PHK terdiri atas empat perusahaan tekstil milik Sritex.

Rinciannya, pada Januari 2025 Sritex telah melakukan PHK terhadap 1.065 orang karyawan pada PT Bitratex Semarang. Kemudian per Februari 2025, tercatat sebanyak 8.504 orang karyawan PT Sritex Sukoharjo terkena PHK.

Lalu, sebanyak 956 karyawan dari PT Primayuda Boyolali, 40 orang karyawan dari PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan 104 orang karyawan dari PT Bitratex Semarang. "Jumlah total PHK 10.965 orang," bunyi keterangan Kemnaker yang diterima JawaPos.com, Jumat (28/2).

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore