Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Oktober 2023 | 20.43 WIB

Optimalisasi Penerimaan Negara, DJBC Lelang Ribuan Tekstil dan Produk Tekstil Impor Ilegal

Tumpukan pakaian impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3). (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Tumpukan pakaian impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melelang ribuan tekstil dan produk tekstil (TPT) impor ilegal terbuka melalui lelang.go.id pada Kamis lalu (5/10). Termasuk pakaian impor. Sehingga, dapat mengatasi banjir TPT impor ke dalam negeri sekaligus untuk optimalisasi penerimaan negara.

"Lelang dilaksanakan secara terbuka melalui laman lelang.go.id pada Kamis (5/10) pukul 10.30 sampai 11.30 WIB. Tujuan dari pelaksanaan lelang adalah untuk optimalisasi penerimaan negara," ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto kepada Jawa Pos, kemarin (8/10).

Menurut dia, produk tekstil yang dilelang merupakan barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. Barang-barang yang dimaksud terdiri dari tiga kriteria. Yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Ketiganya masih memiliki nilai ekonomis sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara. "Dalam case ini, pakaian impor yang dilelang telah memenuhi ketentuan untuk menjadi obyek lelang," jelasnya.

Menanggapi penolakan dari pelaku industri tekstil, Nirwala menuturkan, bahwa pelaksanaan lelang ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019. Barang yang dilelang merupakan barang yang belum atau tidak menenuhi ketentuan kepabean. Termasuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impornya.

Pengenaan bea masuk dan pajak impor dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat. Serta melindungi industri dalam negeri.

Perlu diketahui bahwa nilai limit atau harga terendah lelang ditetapkan untuk menutupi nilai pungutan negara yang belum diselesaikan dan biaya pengelolaan barang. Seperti sewa gudang dan biaya pelaksanaan lelang.

Sehingga nantinya barang lelang tidak akan merusak harga pasar dalam negeri serta keberlangsungan industri. "Tentunya kami sangat terbuka atas aspirasi yang disampaikan dan akan kami jadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan kedepannya," ucap Nirwala.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore