Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 September 2023 | 21.32 WIB

Kado Hari Pelanggan Nasional, KAI Beri Diskon Tetap 20 Persen untuk Penumpang Difabel

Calon penumpang melakuan cekin mandiri di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (26/2/2023). PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka penjualan tiket kereta api untuk masa angkutan Lebaran 1444 Hijriah mulai hari ini, Minggu (26/2/2023). Khusus penjualan tiket ang - Image

Calon penumpang melakuan cekin mandiri di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (26/2/2023). PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka penjualan tiket kereta api untuk masa angkutan Lebaran 1444 Hijriah mulai hari ini, Minggu (26/2/2023). Khusus penjualan tiket ang

JawaPos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon tetap sebesar 20 persen bagi penumpang difabel. Potongan harga tiket tersebut mulai berlaku untuk keberangkatan 17 September 2023. Baik tiket KA kelas eksekutif, bisnis, maupun ekonomi.

”Diskon tetap bagi pelanggan difabel ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kemarin (5/9).

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan. Registrasi reduksi difabel juga wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Kemudian, registrasi reduksi penyandang disabilitas juga dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pasfoto milik penumpang reduksi difabel yang akan didaftarkan. Registrasi reduksi itu cukup dilakukan sekali, selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau loket stasiun.

”Yang harus diperhatikan penumpang difabel, yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi difabel wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” katanya.

Joni menambahkan, jika pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, tiket dianggap hangus. Lalu, penumpang yang bersangkutan pun akan langsung diturunkan di stasiun kesempatan pertama. Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang difabel, masyarakat dapat menghubungi customer service KAI. (gih/c7/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore