Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Juni 2023 | 18.19 WIB

Jaminan Busyro Muqoddas dan Para Aktivis Ditolak, Warga Pakel Banyuwangi Tetap Ditahan

DIBAWA KE LAPAS: Empat warga Desa Pakel yang telah menjadi tersangka saat dikirim menuju Lapas Banyuwangi. Rabu (31/5). - Image

DIBAWA KE LAPAS: Empat warga Desa Pakel yang telah menjadi tersangka saat dikirim menuju Lapas Banyuwangi. Rabu (31/5).

JawaPos.com - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas sudah rela menjaminkan diri ke Polda Jatim. Pembelaan juga dilakukan para aktivis lingkungan. Upaya-upaya itu merupakan bagian dari pengajuan penangguhan penahanan sejumlah warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong atas konflik agraria antara warga desa dan sebuah perusahaan perkebunan.

Namun, Polda Jatim menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut. Perkembangan terakhir, penanganan perkara itu sudah selesai.

’’Berkas perkara dan para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim,’’ kata Kasubdit Kamneg Polda Jatim AKBP Taufiqurrachman.

Dia menjelaskan, polda memang sempat mendapat permohonan penangguhan penahanan tersangka. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan.

’’Sekarang wewenang penahanan sudah beralih ke jaksa penuntut umum,’’ ujarnya.

Menyikapi hal itu, Busyro menegaskan, sebenarnya para warga desa tersebut adalah korban konflik agraria dengan korporasi. Karena itu, Muhammadiyah mengadvokasi masyarakat sejak awal kasus.

Bukan hanya petani Pakel, tapi juga masyarakat yang berbenturan dengan perusahaan tambang di Banyuwangi dan sekitarnya.

’’Dengan begitu, tidak akan ada masyarakat yang menjadi korban kekerasan seperti Salim Kancil di Lumajang,’’ ucap Busyro di sela rapat kerja Majelis Hukum dan HAM (MHH) serta Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah di Surabaya, Kamis (1/6).

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan sejumlah warga Desa Pakel sebagai tersangka penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Yakni, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) Abdillah Rafsanjani, Kades Pakel Mulyadi, serta dua kepala Dusun Suwarno dan Untung.

Mereka disebut menyebarkan informasi bahwa lahan bersertifikat hak guna bangunan atas nama perusahaan itu merupakan milik warga. Kemudian, warga mendatangi lahan tersebut dan terjadi bentrokan hingga menimbulkan korban luka. Para tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan agar status tersangka dicabut, tetapi ditolak.

Perkara itu merupakan buntut konflik agraria yang berkepanjangan antara warga Pakel dan PT Bumi Sari. Warga meminta hak guna usaha (HGU) perusahaan di atas lahan yang diklaim milik warga itu dicabut. Kasus tersebut mendapat atensi dari sejumlah ormas besar. Salah satunya PP Muhammadiyah. Juga, lembaga maupun aktivis pro lingkungan di negeri ini. (edi/gas/c18/ris)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore