
Ilustrasi PN Bandung. (Ricky Prayoga/Antara)
JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengukuhkan hasil tes DNA Pusdokkes Polri sebagai fakta hukum mutlak. Pengadilan menolak seluruh gugatan Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil dalam sengketa perdata.
Dalam putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung, Majelis Hakim PN Bandung menilai dalil gugatan penggugat Lisa Mariana tidak memiliki landasan. Sebab, bertentangan dengan fakta saintifik yang telah diuji otoritas berwenang.
Kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar menyatakan, putusan yang dipublikasikan secara daring per Senin (8/12), memberikan kepastian hukum di tengah simpang siur informasi yang beredar sejak April 2025.
”Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil. Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti,” ujar Muslim seperti dilansir dari Antara.
Dasar penolakan hakim, kata dia, merujuk pada hasil pemeriksaan Biro Laboratorium Pusdokkes Polri yang diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025. Hasil uji genetik tersebut secara tegas menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dengan anak berinisial CA, yang selama ini menjadi klaim utama penggugat.
Menurut Muslim, fakta persidangan ini memperkuat proses penyidikan di ranah pidana. Lisa kini telah berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi ahli, bukti elektronik, serta hasil tes DNA yang kini telah divalidasi putusan pengadilan perdata.
Menanggapi putusan tersebut, Ridwan Kamil menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku dan memilih untuk tidak berpolemik di ruang publik.
”Ridwan Kamil selalu kooperatif dan menghormati mekanisme hukum. Hari ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum,” tandas Muslim.
Muslim menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum di Bareskrim Polri yang masih berjalan. Putusan perdata ini dinilai menjadi kunci pembuka untuk penyelesaian perkara secara menyeluruh.
”Putusan PN Bandung hari ini menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum,” tutur Muslim.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
