
Ilustrasi Reklamasi
JawaPos.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas menghentikan kegiatan reklamasi ilegal di pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Proyek tersebut diketahui milik PT GMS yang membangun jetty (dermaga) tanpa izin resmi pemanfaatan ruang laut.
"Benar kami setop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari Antara, Minggu (27/9).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan jetty seluas 2.231 hektare tersebut tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL," ungkap Pung Nugroho.
KKP menegaskan aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara waktu sampai PT GMS memenuhi seluruh persyaratan dasar, termasuk dokumen PKKPRL.
Dari keterangan pihak perusahaan, pembangunan jetty itu disebut untuk menunjang kegiatan pertambangan nikel di kawasan tersebut. Namun, tanpa izin resmi, seluruh aktivitas dianggap melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan mengungkapkan, kegiatan reklamasi tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi di bidang kelautan dan perikanan.
Dia menyebut pelanggaran itu terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Penguatan operasi pengawasan kegiatan di ruang laut ini sekaligus dalam rangka Bulan Bakti Kelautan Perikanan menuju puncak HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober," kata Kurniawan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya pelaku usaha memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, telah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Trenggono menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci keberlanjutan usaha dan kelestarian laut Indonesia.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
