Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 September 2025 | 12.40 WIB

Pembangunan Bandara Bali Utara Wajib Sesuai Aturan, Kemenhub: Lahan Harus Bebas Sengketa

Wisatawan mancanegara berlibur di pulau Dewata Bali. (Istimewa) - Image

Wisatawan mancanegara berlibur di pulau Dewata Bali. (Istimewa)

JawaPos.com-Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pembangunan Bandara Bali Utara hanya bisa dilakukan jika seluruh tahap dan persyaratan dipenuhi sesuai peraturan. Meski mendapat dukungan pemerintah, prosedur harus tetap dijalankan secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan, setiap tahap pembangunan wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan. Hal ini penting agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan.

Menurut Lukman, rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung Ditjen Perhubungan Udara untuk disesuaikan dengan kepastian penetapan RTRW Pemerintah Provinsi Bali.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan mendukung penuh pembangunan Bandara ini, namun menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan," ujar Lukman.

Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020 tentang pembatalan lokasi di Kubutambahan dan usul lokasi baru di Desa Sumberklampok, disebut Lukman, menjadi dasar penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan.

Dia juga menekankan pentingnya kepastian lahan. Pemerintah Provinsi Bali, wajib menjamin bahwa lahan yang digunakan tidak dalam sengketa dan tidak dijadikan jaminan.

"Penyelesaikan proses pembebasan lahan milik masyarakat agar dilakukan secara menyeluruh agar tidak menghambat tahapan penetapan lokasi. Penyelesaian ini penting agar proses pembangunan dapat berlangsung dengan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," ucap Lukman.

Lokasi di Kawasan Taman Nasional Butuh Izin Menteri Kehutanan

Jika lokasi bandara baru berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi atau keputusan dari Menteri Kehutanan.

Apabila lokasi baru berada di luar Desa Sumberklampok, Pemprov Bali juga diwajibkan untuk mencabut usulan lama dan mengajukan kembali penetapan lokasi baru dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai aturan yang berlaku.

Mengacu pada PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, penetapan lokasi pembangunan bandara harus diajukan pemrakarsa kepada Menteri Perhubungan.

Pemrakarsa dapat berupa pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau badan hukum Indonesia yang memiliki hak untuk membangun dan mengoperasikan bandara.

Sebagai regulator penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara memiliki tanggung jawab memastikan seluruh infrastruktur penerbangan dibangun sesuai standar nasional dan internasional.

"Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan memenuhi regulasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan," tegas Lukman.

Kemenhub menegaskan pembangunan Bandara Bali Utara harus mengedepankan prinsip 3S + 1C (Safety, Security, Services, Compliance). Dengan tahapan yang hati-hati dan prosedural, proyek ini diharapkan memberi manfaat besar bagi masyarakat Bali dan Indonesia secara keseluruhan.

Kehadiran bandara kedua di Pulau Dewata juga diharapkan menjadi penopang utama transportasi udara di masa depan, meningkatkan konektivitas, dan memperkuat posisi Bali sebagai destinasi internasional.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore