Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 September 2025 | 17.47 WIB

Polda Bali tetapkan Sembilan Tersangka Aksi Unjuk Rasa di Denpasar 

Pengunjuk rasa merusak mobil logistik Polda Bali saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Bali Denpasar, Sabtu (30/8). (Rolandus Nampu/Antara) - Image

Pengunjuk rasa merusak mobil logistik Polda Bali saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Bali Denpasar, Sabtu (30/8). (Rolandus Nampu/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan sembilan orang demonstran sebagai tersangka. Sebab, mereka diduga terlibat tindak pidana saat unjuk rasa di depan Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali, Denpasar, Minggu (31/8).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy menyebutkan, kesembilan tersangka yakni MRFS, 18; MFH, 18; ASD, 18; MT, 24; INRT, 18; IKM, 19; IPBSD, 18; ATP, 20; dan FIN, 20. Kesembilan tersangka tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Menurut Ariasandy, kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Yakni pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 187 KUHP, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 363 Ke-2 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana perusakan gedung.

”Lima dari sembilan tersangka dijerat pasal 170 KUHP karena diduga melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang bertugas sebagai sopir logistik Polda Bali. Lima orang ini secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap orang atau barang di Rantis Ditsamapta Polda Bali hingga anggota jadi korban luka-luka,” terang Ariasandy seperti dilansir dari Antara.

Sedangkan tersangka lain, lanjut dia, ada yang membawa bom molotov, melakukan pencurian, hingga merusak Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.

”Kesembilan tersangka ditahan di Mapolda Bali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Ariasandy.

Selain melakukan perusakan mobil, para pelaku juga diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap petugas polisi I Wayan Harjana Adi Putra. Menurut Ariasandy, berdasar hasil rekaman CCTV, didapatkan bukti salah satu pelaku menjarah tameng dan masker gas air mata milik polisi, melempar truk, naik ke kap mesin dan menginjak-injak kaca mobil sambil mengumpat ke arah polisi.

Selain itu, pelaku juga melempar truk lalu menjarah tongkat, rompi, dan helm. Mereka merusak mobil dan melukai Aiptu I Wayan Adiputra serta mengambil tongkat polisi dan mengumpat ke arah polisi.

Kabidhumas Polda Bali menjelaskan, peristiwa perusakan dan penganiayaan tersebut bermula saat Aiptu Wayan Adiputra mengendarai truk logistik membawakan logistik kelengkapan personel yang berjaga di Kantor DPRD Bali. Pada saat korban ingin masuk ke gedung DPR yang saat itu dijaga kesatuan TNI, pintu gerbang kantor DPRD lama tidak dibuka. Tiba-tiba saja mobil yang dikendarai korban diserang/diserbu massa pengunjuk rasa.

”Pada saat korban masih di dalam truk logistik, para pengunjuk rasa melempari kendaraan korban dengan paving blok sampai korban tidak sadarkan diri di dalam kendaraan,” ungkap Kabidhumas.

Korban dibantu anggota Brimob Polda Bali dan dilarikan ke Rumah Sakit Bros Denpasar. Korban mengalami luka terbuka pada bagian mata kiri dan retak tulang pipi. Selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Prof. Ngoerah/Sanglah Denpasar.

Sebelumnya, Polda Bali mengamankan sebanyak 169 orang demonstran. Sebanyak 160 orang telah dibebaskan mulai Minggu (31/8) hingga Senin (1/9). Kabidhumas Polda Bali Ariasandy menegaskan, kondisi Bali hingga kini masih kondusif.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore