
Kejari Kota Cirebon konferensi pers terkait kasus dana PIP SMAN 7 Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Cirebon.
”Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Cirebon Slamet Haryadi seperti dilansir dari Antara di Cirebon.
Dia menyebutkan, dalam perkara tersebut penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 368 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan dana PIP tersebut diperkirakan mencapai Rp 467 juta dari total dana yang disalurkan senilai Rp 955,8 juta.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Feri menjelaskan, dana PIP yang disalurkan untuk 500 siswa itu, sejak awal telah dirancang untuk dipotong oleh para tersangka.
”Setiap siswa seharusnya menerima Rp 1,8 juta, tetapi dilakukan pemotongan sebesar Rp 200 ribu per siswa,” terang Feri.
Dia menuturkan, dana hasil pemotongan kemudian ditransfer dan dibagikan para tersangka, baik dari internal sekolah maupun pihak luar. Tiga dari empat tersangka berasal dari SMAN 7 Cirebon, sedangkan satu lainnya merupakan pihak eksternal yang turut mengatur distribusi dana.
”Keempat tersangka itu berinisial T selaku Wakil Kepala Sekolah, RI sebagai guru sekaligus staf kesiswaan, I yang merupakan Kepala Sekolah, serta RN dari pihak luar sekolah,” ujar Feri.
Selain melakukan pemotongan, kata dia, dana PIP yang telah diterima siswa juga dialihkan untuk kegiatan lain tanpa persetujuan dari penerima bantuan. Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, menjadi salah satu bukti adanya penyimpangan.
Dia menegaskan, Kejari Kota Cirebon masih mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
”Untuk sementara, para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, namun patut diketahui juga proses penyidikan masih berlangsung,” ucap Feri.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pemotongan dana PIP SMAN 7 Cirebon dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada April 2025. Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah memeriksa sekitar 35 orang saksi, yang terdiri atas 30 orang dari internal sekolah dan lima orang dari pihak luar.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
