
Ketua Gapensi Kota Semarang Martono menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6). (I.C. Senjaya)/Antara)
JawaPos.com–Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Martono dituntut hukuman 5 tahun 2 bulan penjara dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Rio Vernika Putra seperti dilansir dari Antara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut gratifikasi yang diberikan kepada mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu berkaitan dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan. Gapensi Kota Semarang memperoleh pekerjaan penunjukan langsung di 16 kecamatan berdasar atas kedekatan terdakwa dengan Alwin Basri.
Dalam pengerjaan proyek penunjukan langsung dengan anggaran Rp 16 miliar tersebut, kata dia, terdakwa meminta fee sebesar 13 persen dari tiap pekerjaan. Fee tersebut, dikumpulkan melalui para koordinator lapangan di tiap kecamatan sebelum diserahkan kepada terdakwa.
Jaksa menilai gratifikasi kepada Hevearita dan Alwin Basri berasal dari fee proyek tersebut yang besarannya masing-masing Rp 1 miliar karena telah membantu Gapensi memperoleh pekerjaan di Kota Semarang.
Atas penerimaan gratifikasi tersebut mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua PKK Kota Semarang, tidak pernah melaporkan ke KPK.
Terdakwa menikmati Rp 245 juta yang juga berasal dari fee proyek penunjukan langsung itu. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 245 juta.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
