
Mako Polres Banjarbaru di Banjarbaru. (Humas Polres Banjarbaru/Antara)
JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalimantan Selatan menetapkan tersangka Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) berinisial SH.
Polres Banjarbaru menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap SH Nomor: S. Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim pada Senin (12/5).
”Memang benar kami ada menetapkan tersangka,” ucap Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono seperti dilansir dari Antara.
Haris mengatakan, penetapan tersangka kepada SH ini merupakan hasil kesimpulan dari laporan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Banjarbaru. Meski demikian, SH tidak langsung dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih akan diperiksa sebagai tersangka.
”Berikutnya, kami akan panggil dan periksa SH sebagai tersangka. Selama yang bersangkutan tetap kooperatif, maka tidak perlu dilakukan penahanan,” ujar Haris Wicaksono.
Penetapan tersangka ini dilakukan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana terkait Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sesuai pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kemudian, diubah menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2025.
Sesuai penyidikan Kasatreskrim menuturkan, pengurus dari lembaga pemantau pemilihan dinilai melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 128. Pada pasal tersebut terdapat ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
”Bukan itu saja, pasal tersebut juga terdapat adanya denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 76 juta. Apabila nanti, proses pemeriksaan dan berkas telah selesai dan lengkap atau P-21 akan langsung dikirim ke pihak kejaksaan,” tandas Haris Wicaksono.
Penetapan tersangka terhadap SH ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang dibawa Bawaslu Kota Banjarbaru terhadap 20 orang terlapor sebagai pemantau pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah (PSU Pilkada) Kota Banjarbaru.
Terkait laporan tersebut, SH selaku pengurus LPRI Kalsel hanya sendiri menjalani pemeriksaan penyidik Polres Banjarbaru pada Selasa (12/5) siang.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
