
Kapolres Bandung Kombespol Aldi Subartono. (Rubby Jovan/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangani kasus seorang anak diduga membunuh ayah tiri di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, pada Senin (5/5). Hal itu diduga karena tak mendapat izin meminjam motor milik korban.
Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono mengatakan kasus ini berawal dari cekcok antara pelaku RT dan korban karena tidak diizinkan untuk meminjam motor.
”Pelaku ingin meminjam motor milik korban, namun tidak diizinkan. Hal itu memicu percekcokan, lalu pelaku memukul korban berulang kali di bagian belakang kepala menggunakan balok kayu,” kata Aldi sperti dilansir dari Antara di Kabupaten Bandung, Rabu (7/5).
Aldi menjelaskan, korban berinisial ES, 61, yang merupakan ayah tiri pelaku, akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di bagian kepala. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, ES, 57, yang mengalami luka akibat dorongan dan gigitan.
”Pelaku langsung diamankan oleh warga setempat usai kejadian dan diserahkan ke kepolisian. Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, membawa jenazah korban ke rumah sakit, dan melakukan otopsi,” ujar Aldi Subartono.
Aldi menyampaikan, pelaku diketahui merupakan residivis yang kerap membuat onar di lingkungan keluarga. Penolakan korban untuk meminjamkan motor diduga karena khawatir kendaraan tersebut akan digadaikan atau disalahgunakan pelaku.
”Memang korban tidak memberikan karena khawatir motornya akan digelapkan atau digadaikan. Sehingga almarhum tidak memberikan sepeda motor yang akan dipinjam oleh pelaku,” ungkap Aldi Subartono.
Dia mengatakan saat ini pelaku telah ditahan Satreskrim Polresta Bandung. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau pasal 338 KUHP, dan/atau pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
