Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Mei 2025 | 01.17 WIB

Anak Bunuh Ayah Tiri karena Tak Dapat Izin Pinjam Motor

Kapolres Bandung Kombespol Aldi Subartono. (Rubby Jovan/Antara) - Image

Kapolres Bandung Kombespol Aldi Subartono. (Rubby Jovan/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangani kasus seorang anak diduga membunuh ayah tiri di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, pada Senin (5/5). Hal itu diduga karena tak mendapat izin meminjam motor milik korban.

Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono mengatakan kasus ini berawal dari cekcok antara pelaku RT dan korban karena tidak diizinkan untuk meminjam motor.

”Pelaku ingin meminjam motor milik korban, namun tidak diizinkan. Hal itu memicu percekcokan, lalu pelaku memukul korban berulang kali di bagian belakang kepala menggunakan balok kayu,” kata Aldi sperti dilansir dari Antara di Kabupaten Bandung, Rabu (7/5).

Aldi menjelaskan, korban berinisial ES, 61, yang merupakan ayah tiri pelaku, akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di bagian kepala. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, ES, 57, yang mengalami luka akibat dorongan dan gigitan.

”Pelaku langsung diamankan oleh warga setempat usai kejadian dan diserahkan ke kepolisian. Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, membawa jenazah korban ke rumah sakit, dan melakukan otopsi,” ujar Aldi Subartono.

Aldi menyampaikan, pelaku diketahui merupakan residivis yang kerap membuat onar di lingkungan keluarga. Penolakan korban untuk meminjamkan motor diduga karena khawatir kendaraan tersebut akan digadaikan atau disalahgunakan pelaku.

”Memang korban tidak memberikan karena khawatir motornya akan digelapkan atau digadaikan. Sehingga almarhum tidak memberikan sepeda motor yang akan dipinjam oleh pelaku,” ungkap Aldi Subartono.

Dia mengatakan saat ini pelaku telah ditahan Satreskrim Polresta Bandung. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau pasal 338 KUHP, dan/atau pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore