Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Mei 2025 | 05.51 WIB

17 Tuntutan Di-ACC, Ini Tuntutan Buruh ke Pemprov Jatim yang Disetujui Gubernur Khofifah

Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli saat membacakan point-point tuntutan yang telah disetujui oleh Gubernur Khofifah saat audiensi. (Juliana Christy /JawaPos.com) - Image

Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli saat membacakan point-point tuntutan yang telah disetujui oleh Gubernur Khofifah saat audiensi. (Juliana Christy /JawaPos.com)

JawaPos.com - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur berlangsung meriah dan penuh semangat. Sejak pagi, puluhan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja berdatangan ke Jalan Pahlawan, Surabaya, untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Aksi ini mencapai puncaknya pada sore hari saat Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menemui massa.

Ketua DPD KSPSI Jatim Ahmad Fauzi mengatakan bahwa pemerintah telah menerima dan menyetujui seluruh 17 tuntutan buruh yang disampaikan dalam audiensi tertutup.

"Ini menjadi bukti bahwa kami bukan pemimpin ecek-ecek. Kami adalah pemimpin yang berbasis massa, berjuang dengan idealisme, dan tetap menjunjung konstitusi. Terima kasih Ibu Gubernur dan Pak Wakil, semua tuntutan kami sudah di-ACC," kata Fauzi dari atas panggung, disambut sorak dan tepuk tangan buruh.

Beberapa poin tuntutan itu kemudian dirinci oleh Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli. Ia mengatakan, perjuangan buruh bukan sekadar perayaan tahunan, tapi momen untuk mengingat sejarah panjang perjuangan kelas pekerja. "Hari Buruh bukan sekadar aksi seremonial. Ini adalah peringatan perjuangan ratusan tahun lalu, ketika buruh menuntut pengurangan jam kerja dari 12 jam menjadi 7 jam. Hari ini kita terus menyuarakan keadilan agar kaum pekerja tidak lagi tertindas," ucap Jazuli.

Salah satu tuntutan yang disetujui adalah dorongan kepada Presiden dan DPR untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, yakni menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang tidak memasukkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. "Ini hal penting karena Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil. Kami ingin ada perlindungan kerja yang lebih adil," katanya.

Beban pajak yang masih harus ditanggung buruh juga menjadi sorotan, terutama mereka yang menjadi tulang punggung keluarga. Jazuli meminta agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. "Bayangkan, ibu-ibu yang jadi tulang punggung keluarga tetap dibebani pajak dengan status karyawan. Ini berat, dan kami minta keadilan," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, buruh juga mendesak agar pemerintah pusat menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 54 juta menjadi Rp 120 juta per tahun. "Dengan begitu, buruh dengan upah di bawah Rp 10 juta per bulan tidak lagi dipajaki," jelas Jazuli.

Di tingkat daerah, buruh meminta agar pemprov menyediakan perumahan layak yang bisa diakses dengan skema pembayaran ringan. Jazuli menyebut Gubernur Khofifah sepakat dengan usulan tersebut dan akan membahas lebih lanjut bersama DPRD Jatim. Tak hanya itu, mereka juga meminta perluasan layanan Trans Jatim ke 38 kabupaten/kota untuk menggantikan moda transportasi tidak layak di kawasan industri.

Tuntutan lain yang disampaikan adalah penambahan kuota penerimaan SMA bagi anak buruh. "Sejak 2019, Jawa Timur jadi satu-satunya provinsi yang memberi kuota 5 persen untuk anak buruh masuk SMA negeri. Sekarang akan ditambah 3–5 persen lagi," ujar Jazuli.

Ia menutup orasi dengan menegaskan bahwa semua aspirasi ini adalah bentuk cinta terhadap negeri. "Kami bukan anti-pemerintah. Kami ingin pemerintah hadir secara konkret di tengah-tengah kami, kaum buruh. Terima kasih kepada Ibu Gubernur yang telah mengakomodasi seluruh tuntutan kami," tuturnya. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore