Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 April 2025 | 13.00 WIB

Diduga Dilecehkan Dokter di Malang, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi pelecehan seksual. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi pelecehan seksual. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter umum di RS Persada Korban Malang, berinisial AY tengah ramai diperbincangkan. Korban berinisial QAR pun berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

Namun, Kuasa hukum QAR, Satria Marwan mengatakan belum bisa memastikan waktu pelaporan ke polisi. Yang jelas saat ini, pihaknya sedang berkomunikasi intens dengan klien untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

"Ini kan korban masih di tempat asalnya, ya (Bandung), jadi saya sendiri juga masih berkoordinasi dengan korban untuk kapan bisa datang ke Malang," tutur Satria kepada awak media di Malang, Rabu (16/4).

Selaku tim hukum, Satria segera melengkapi materi-materi hukum untuk melaporkan dokter AY, dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Itu pidana ya, kita sekarang sudah punya undang-undang PPKS (UU Nomor 12 Tahun 2022), yang jelas kita akan mengarah ke sana. Apakah ke Polres Kota Malang atau Polda Jatim, kita tunggu ya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Satria menuturkan kejadian pelecehan seksual yang dialami QAR terjadi pada 27 September 2022. Saat itu, kliennya sedang menjalani perawatan di rumah sakit swasta di Malang.

"Dia ke Malang untuk berlibur, kemudian mengalami sakit vertigo dan datang ke rumah sakit swasta terbaik menurut Google. Di situ lah pertama kali korban bertemu dengan si dokter (AY)," tutur Satria.

Saat menjalani perawatan, QAR mendapat perlakuan tak mengenakkan dari oknum AY. Mulai dari spam chat, menyuruh buka baju berdalih cek jantung, hingga diduga mengambil gambar bagian dada korban.

Akibat kejadian tersebut tersebut, QAR mengalami trauma berat yang membuatnya tak langsung melaporkan pelaku ke polisi. Butuh waktu tiga tahun bagi QAR untuk memberanikan diri bicara (speak up).

"Kerugian secara mental dan materi jelas ya. Saya bisa bayangkan bagaimana perasaan trauma yang dihadapi korban selama 3 tahun ini, yang akhirnya hari ini, korban berani bicara," tukas Satria. (*) 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore