
Pelaku berinisial PA (kanan) diperiksa Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, karena tindak pidana perdagangan orang dan/atau prostitusi dengan korban dua anak di bawah umur.
JawaPos.com–Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus prostitusi. Korban dua kakak beradik yang masih di bawah umur.
”Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang merupakan warga Purwokerto Timur setelah anaknya, DPK, 16; dan VAJ, 13; pergi dengan tantenya berinisial PA, 21, pada Minggu (30/4),” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu seperti dilansir dari Antara, Jumat (5/5).
Setelah ditanya orang tuanya, kata dia, korban mengaku diminta oleh PA untuk melakukan persetubuhan dengan seorang pria di salah satu hotel di Baturraden, Banyumas. Atas dasar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada Rabu (3/5).
”Laporan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim dengan melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti, serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku,” papar Edy.
Akhirnya, menurut dia, petugas Unit PPA berhasil menangkap pelaku berinisial PA dan membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto menambahkan, pelaku mengakui perbuatan terhadap dua keponakannya itu.
”Jadi, modusnya pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang,” jelas Agus.
Bahkan saat diinterogasi, kata dia, pelaku mengaku telah melakukan praktik perdagangan orang sejak 2022 dengan tarif berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu dan mendapatkan imbalan dari setiap transaksi.
Terkait dengan perbuatan tersebut, Agus mengatakan, pelaku bakal dijerat dengan pasal 17 juncto pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang atau pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
”Ancaman hukumannya 12 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban,” ucap Kompol Agus.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
