Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Mei 2023 | 20.06 WIB

Kaget Akta Yayasan Pendidikan Berubah, Pengurus Lapor ke Polda Jawa Timur

 

Sudarmadi, menunjukkan bukti laporan dugaan pemalsuan yayasan ke Polda Jatim.

JawaPos.com- AN, wakil ketua Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri, Lamongan, kini harus berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan akta. Kemarin (3/5), rencananya AN menjalani pemeriksaan. Namun, ternyata ditunda karena terlapor tidak hadir.

Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diresmrimum) Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurachman kepada wartawan membenarkan telah menerima laporan dan meninjaklanjuti kasus tersebut. "Iya betul. Masih proses lidik," katanya.

Data yang dihimpun Jawa Pos, AN dilaporkan Ujang Irawan, anggota pembina YPPTI. Sudarmadi, kuasa hukum Ujang Irawan, mengungkapkan bahwa di yayasan AN sebetulnya menduduki jabatan sebagai wakil ketua.

Namun, ternyata muncul akta notaris baru yang menyebut AN sebagai pembina yayasan. ’’Nah, ada yang menghadap notaris hingga terjadi dugaan pemalsuan itu,’’ ujarnya.

Sudarmadi menjelaskan, pihaknya melapor ke polisi lantaran kliennya merasa tidak pernah menyetujui perubahan akta yayasan. Dia pun mengapresiasi gerak capat polisi.

Sebelumnya, sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. ‘’Setelah itu, giliran terlapor yang menjalani pemeriksaan. Namun, ternyata tidak hadir dengan alasan kami belum tahu,’’ paparnya.

Dia melaporkan AN dengan Pasal 263 juncto 266 KUHP ayat 1 (satu). Yakni, memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.

Pengacara senior asal Malang itu menyatakan, awalnya sesuai akta notaris lama yayasan dipimpin lima orang pengurus. Nah, dari lima orang itu, tiga orang telah meninggal dunia. "Saat ini, tinggal Pak Malchan dan Ujang Irawan (pelapor),’’ kata Sudarmadi.

Pada 15 Februari 2023, lanjut dia, kliennya dikagetkan dengan kemunculan akta perubahan bernomor 38 yang dibuat di kantor notaris Evi Mardiana, Surabaya. Isinya, perubahan pembina pengurus yayasan.

‘’Pada pembentukan akta perubahan itu, klien saya yang pengurus tidak mengetahui. Jadi kami menduga ada yang memberikan keterangan palsu. Itu kan jelas melanggar,’’ jelasnya.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore