Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Maret 2025 | 02.16 WIB

Enam Anggota Polresta Jogjakarta Rekonstruksi Tewasnya Warga Semarang

Anggota Polresta Jogjakarta menjalani rekonstruksi kasus dugaan menganiayaan yang menewaskan warga Mijen, Kota Semarang, Jumat (28/2). (I.C. Senjaya/Antara) - Image

Anggota Polresta Jogjakarta menjalani rekonstruksi kasus dugaan menganiayaan yang menewaskan warga Mijen, Kota Semarang, Jumat (28/2). (I.C. Senjaya/Antara)

JawaPos.com–Enam anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Jogjakarta menjalani rekonstruksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso, 43, warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/2).

Pelaksanaan rekonstruksi antara lain dilakukan di rumah korban serta di sekitar area kebun di Jalan Purwosari Raya, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Dari enam anggota polisi tersebut, ikut pula AKP H, mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Jogjakarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Lima polisi lainnya masing-masing Iswadi, Abdul Mutholib, Taufik, Nanang, dan Triyanto.

Rekonstruksi diawali dengan keberangkatan kelima polisi berseragam sipil itu dari Jogjakarta dengan menggunakan sebuah mobil menuju rumah korban. Dua polisi tersebut kemudian menjemput korban di rumahnya yang dilanjutkan dengan membawa ke area kebun di Jalan Purwosari Raya.

Penganiayaan terhadap korban dilakukan tersangka di sekitar kebun di tepi jalan raya itu. Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Artanto mengatakan, reka ulang tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dan pelaku dengan kondisi di lokasi kejadian.

”Kami ingin melihat konsistensi keterangan saksi dan tersangka dengan alat bukti serta situasi di lapangan,” kata Artanto seperti dilansir dari Antara.

Artanto tidak menyebutkan jumlah pasti adegan yang dilakukan rekonstruksi tersebut mengingat masih ada perkembangan selama pelaksanaannya. Dia juga belum bisa menjelaskan tentang alasan tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menyidik kasus dugaan penganiayaan oleh beberapa oknum anggota Polresta Jogjakarta yang menewaskan Darso pada September 2024. Satu anggota Polresta Jogjakarta, AKP H, ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan Darso.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore