Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Februari 2025 | 03.42 WIB

Khofifah-Emil Siap Lantik 22 Kepala Daerah di Jatim, Sertijab Digelar 1 Maret

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak. (Pemprov Jawa Timur) - Image

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak. (Pemprov Jawa Timur)

JawaPos.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa proses serah terima jabatan (sertijab) bagi 22 kepala daerah di Jawa Timur akan dilaksanakan. Sertijab ini akan berlangsung setelah dirinya bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyelesaikan agenda retreat kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
 
Sertijab serta pemaparan visi-misi gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 dijadwalkan digelar di Gedung DPRD Jatim pada Sabtu, 1 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.
 
"Kami tetap melakukan koordinasi selama retreat, termasuk dalam mempersiapkan sertijab dan pemaparan visi-misi di DPRD Jatim. Sesuai kesepakatan, sertijab akan dilaksanakan pada 1 Maret 2025," ujar Khofifah saat ditemui di sela kegiatan retreat, Rabu (26/2).
 
Retreat kepala daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri ini berlangsung dari 21 hingga 28 Februari 2025. Berbeda dengan Khofifah yang mengikuti sejak hari pertama, Emil Dardak baru dijadwalkan bergabung pada 27-28 Februari 2025.
 
 
Semula, sertijab dan penyampaian visi-misi dijadwalkan pada 3 Maret 2025, tetapi dipercepat menjadi 1 Maret 2025 untuk mempercepat jalannya pemerintahan baru. Dalam kesempatan itu, Khofifah akan memaparkan visi-misi "Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara" secara lebih rinci dan terukur sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.
 
Selain mempersiapkan sertijab gubernur dan wakil gubernur, Khofifah juga tengah mengoordinasikan proses sertijab bagi 22 kepala daerah di Jawa Timur. Daerah-daerah yang akan melaksanakan sertijab antara lain Kab. Blitar, Kab. Lumajang, Kab. Jember, Kab. Situbondo, Kab. Probolinggo, Kab. Pasuruan, Kab. Mojokerto, Kab. Jombang, Kab. Madiun, Kab. Bojonegoro, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Batu, Kab. Tulungagung, Kab. Bondowoso, Kab. Nganjuk, Kab. Bangkalan, Kab. Sampang, Kota Blitar, Kota Malang, dan Kota Probolinggo.
 
"Untuk kepala daerah petahana, mereka hanya perlu menyampaikan visi-misi di hadapan DPRD. Sementara bagi kepala daerah baru, sertijab akan dilakukan dengan dihadiri gubernur, wakil gubernur, atau perwakilan yang ditunjuk," jelas Khofifah.
 
Sesuai regulasi, sertijab harus dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja setelah pelantikan. Oleh karena itu, percepatan ini bertujuan agar semua proses berjalan lancar dan tidak melewati batas waktu yang ditetapkan.
 
Sementara itu, terkait dengan Kabupaten Pamekasan, Khofifah telah menginstruksikan Biro Pemerintahan Pemprov Jatim untuk berkoordinasi dengan KPU RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Pamekasan pada 24 Februari 2025.
 
Dengan putusan tersebut, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih dapat segera dilakukan setelah penetapan oleh KPUD dan DPRD setempat, serta penerbitan SK dari Kementerian Dalam Negeri.
 
"Kami berharap proses pelantikan berjalan cepat dan sesuai prosedur. Berdasarkan arahan Kemendagri, kepala daerah yang belum dilantik Presiden pada 20 Februari lalu akan dilantik oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ungkap Khofifah.
 
Diketahui, dari 39 pasangan kepala daerah di Jatim, dua pasangan belum dilantik karena sengketa Pilkada, yaitu di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Magetan. Jika di Pamekasan gugatan telah ditolak, Pilkada Magetan justru harus diulang melalui pemungutan suara ulang.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore